Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Aparat gabungan Tim Resmob Polsek Tamalate bersama Tim Resmob Polda Sulsel berhasil meringkus pelaku Curas jambret yang terjadi di Jalan Andi Tonro Kecamatan Tamalate Makassar. Pelaku yakni IK (18) warga jalan Kumala diringkus, Jum’at (05/04/2019).
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex Daredaa, mengatakan pelaku telah melakukan tindak pidana Curas di Jalan Andi Tonro depan kos Andi Tonro Homes. “Pelaku melakukan curas dengan merampas HP korban,” ungkap Akp Alex.
Selain itu, ada beberapa TKP lainnya pelaku melakukan aksi curas jambret di kota Makassar diantaranya di Jalan Kumala II pinggir kanal sekitar bulan Maret 2019, pelaku bersama temannya lelaki SA (DPO) merampas HP Vivo A35 warna Hitam menggunakan motor Nmax warna hitam merah.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy J4 warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Nmax, dan 2 (Dua) buah Jaket yang digunakan pelaku.
Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Tamalate guna menjalani proses hukum lebih lanjut.