Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Tim Resmob Polres Luwu Utara kembali menyiduk Sri Wulandari (18), pelaku tindak pidana pencurian berupa jambret handphone (HP), Minggu tanggal 30 Desember 2018 sekitar pukul 22.30 Wita.
Pelaku diciduk di Desa Baku-baku, Kec. Malangke Barat, Kab. Luwu Utara. Pelaku diamankan berdasarkan laporan korban Andi Sumarni.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara Iptu H.Samsul Rijal melalui Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara Ipda Rodo P. Manik, S.TK menuturkan tim menciduk pelaku usai pihaknya melakukan penyelidikan.
“Pelaku mengakui perbuatannya mengambil HP korban yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp. 4.000.000,” kata Ipda Rodo dalam keterangan, Selasa (1/1/19).
Turut diamankan barang bukti yakni HP merk OPPO F7. (Humas Polres Lutra)