Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Jatanras Polrestabes Makassar berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Baji Minasa, Minggu (30/12/18).
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Eka Bayu mengatakan terungkapnya pelaku curas atau jambret berdasarkan hasil informasi dimana keberadaan pelaku diketahui sedang berada di Jalan Hertasning.
“Petugas pun bergerak dan menuju ke Jalan Hertasning Kota Makassar dan berhasil meringkus pelaku yang diduga melakukan curas yakni lelaki MR alias Fai (18) Warga Jalan Cendrawasih Kota Makassar”, ungkapnya.
Saat diamankan lelaki MR alias Fai mengakui perbuatannya telah melakukan curas kepada seorang wanita yang sedang berdiri dipinggir jalan Baji Minasa dan berhasil merampas 1 buah HP merk Oppo A3S warna hitam milik korban.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti di bawah ke Polrestabes Makassar guna penyidikan lebih lanjut. (Humas Polrestabes Makassar)