Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Tim Opsnal Polsek Mamajang meringkus dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Manuruki Raya Makassar.
Sekitar pukul 04.30 wita tin Opsnal Polsek Mamajang membekuk tersangka lelaki IR (17) lalu kemudian bergerak untuk membekuk tersangka lelaki AR (17) di kab. Takalar. Rabu (14/11/2018).
Penangkapan tim Opsnal Polsek Mamajang dibantu Resmob Polda Sulsel bermula saat tim Opsnal Polsek Manggala dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Mamajang Iptu Syamsuddin Hehanussa menegtahui keberadaan salah satu dari kedua tersangka curas yang terjadi di Jalan Cendrawasi Makassar.
Dengan sigap Iptu Syamsuddin Hehanussa bersama Panit II Ipda Sayful Basir dan diback up Resmob Polda langsung membekuk tersangka IR dirumahnya.
Tersangka IR yang merupakan seorang pelajar kemudian digiring ke Mapolsek Mamajang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan interogasi kepada tersangka IR diketahui bahwa tersangka AR melakukan aksi penjambretan di Jalan Cendrawasi Makassar bersama dengan seorang rekannya yakni tersangka AR.
Dibantu resmob Polda Sulsel, tim Opsnal Polsek Mamajang bergerak meringkus tersangka AR di Kab. Takalar.
Tersangka AR yang merupakan seorang pelajar digelandang ke Mapolsek Mamajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama dengan rekannya yakni tersangka IR.
Kedua tersangka AR dan IR menjalani proses interogasi di Mapolsek Mamajang dan kedua tersangka mengakui telah merampas handphone milik korban dan menodongkan sebuah parang ke arah korban.
“Diakui oleh kedua tersangka mereka melancarkan aksi mereka saat melihat korban sedang berteduh karena hujan dan kemudian dengan modus ikut berteduh ditempat yang sama dengan korban tersangka kemudian menodongkan senjata tajam kearah korban dan merampas sebuah handphone merk Oppo A37,” papar Iptu Syamsuddin Hehanussa.
Saat ditanyai keberadaan senjata tajam yang kedua tersangka gunakan, kedua tersangka mengungkapkan telah membuang parang tersebut dan kini Polisi masih mencari keberadaan senjata tajam tersebut.
Kini kedua tersangka berada di Mapolsek Mamajang dan menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. (Humas Polrestabes Makassar)