Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Tim Resmob Polsek Manggala berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Manggala, Iptu Syamsuddin, dan Panit 2 Reskrim, Ipda Ashar menangkap lelaki MD di BTN Makkio Baji, Kecamatan Manggala, Jumat (5/10/2018).
Kapolsek Manggala Kompol Hasniati melalui Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Diaritz Felle SIK menerangkan, penangkapan bermula, dari hasil pengembangan rekan MD yang sebelumnya telah diamankan, pada Selasa (2/10/2018) lalu. Diketahui, keduanya melakukan aksi kejahatan di Perumahan Dosen Unhas, Kecamatan Manggala pada Rabu (19/09/2018) lalu.
“Pelaku berboncengan lalu merampas tas milik korban di Perumahan Dosen Unhas beberapa waktu lalu, bahkan pelaku sempat mengancam korban dengan pisau dan menabrak korban”, jelas AKP Diaritz.
Pelaku berhasil mengambil HP milik korban dan uang tunai sebesar Rp 155.000 yang berada di dalam tas yang dirampas.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan dua penadah, di mana pelaku menjual HP hasil kejahatannya. Yakni lelaki AS (30) dan perempuan KS (38). Di mana, mulanya pelaku menjual HP korban ke AS seharga Rp 300.000, lalu AS kembali menjual HP tersebut ke KS dengan harga Rp 500.000.
“Penadah AS mengakui telah membeli HP dari pelaku MA lalu dijual kembali. Selain itu, uang tunai sebesar Rp 155.000 milik korban telah habis dibelanjakan oleh kedua pelaku”, terang AKP Diaritz.
Bersama barang bukti HP milik korban dan pelaku diamankan di Polsek Manggala untuk diproses hukum lebih lanjut. (Humas Polrestabes Makassar)