Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Polsek Manggala mengamankan seorang tersangka penyalahgunan narkotika jenis shabu sekira pukul 22.30 wita di sebuah pondok di Jalan Inspeksi Pam Makassar, Selasa (13/11/18).
Unit Opsnal Polsek Manggala dipimpin Kanit Reskrim Iptu Syamsuddin didampingi Panit II Ipda H. Muhbammad Ashar,. SH sedang melaksanakan patroli di wilayah hukum Polsek Manggala.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Manggala Iptu syamsuddin yang mengetahui adanya warga yang mengkonsumsi Narkotika jenis shabu di dalam sebuah pondok.
Dengan sigap unit Opsnal Polsek Manggala menuju ke lokasi tersangka dan mengamankan tersangka lelaki AL (17), namun saat diringkus tersangka mengungkapkan mengkonumsi Narkotika jenis shabu bersama dengan kedua temannya namun kedua temannya berhasil meloloskan diri dan kini masih dalam pencarian Polisi.
Dari tangan tersangka AL Polisi mengamankan satu buah alat hisap (bong), satu buah pires kaca, satu buah sendok shabu dan satu buah penyambung pirex.
Tersangka AL dan temannya serta barang bukti digiring ke Mapolsek Manngala guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Setelah dilakukan interogasi kepada tersangka AL, tersangka membenarkan kepada Polisi bahwa dirinya telah mengkonsumsi Narkotika jenis shabu bersama dengan kedua orang temannya.
“Tersangka mengakui pada hari minggu tanggal 11 November 2018 telah mengkonsumsi Narkotika jenis shabu bersama dengan dua orang temannya”, ungkap Iptu Syamsuddin.
Kini tersangka AL masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sedangkan kedua rekannya masih dalam pengejaran Polisi. (Humas Polrestabes Makassar)
Miris memang, setiap tahun jumlah penyalahguna narkoba justru terus bertambah, baik yang digolongkan sebagai pecandu, yakni orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan secara fisik dan psikis. Maupun sebagai korban penyalahgunaan narkoba, yakni seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa atau diancam untuk menggunakan narkotika.
Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).
Dalil-dalil yang mendukung haramnya narkoba:
Pertama: Allah Ta’ala berfirman,
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157). Setiap yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang memberikan efek negatif.
Kedua: Allah Ta’ala berfirman,
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29).
Dua ayat di atas menunjukkan akan haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan diri sendiri. Yang namanya narkoba sudah pasti merusak badan dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah kita dapat menyatakan bahwa narkoba itu haram.
Ketiga: Dari Ummu Salamah, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if). Jika khomr itu haram, maka demikian pula dengan mufattir atau narkoba.
Keempat: Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari no. 5778 dan Muslim no. 109).
Hadits ini menunjukkan akan ancaman yang amat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya sendiri binasa. Mengkonsumsi narkoba tentu menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada kebinasaan karena narkoba hampir sama halnya dengan racun. Sehingga hadits ini pun bisa menjadi dalil haramnya narkoba.
Kelima: Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan narkoba termasuk dalam larangan ini.
Penulis : Marwan