Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Tim Opsnal Polsek Tallo berhasil meringkus dua pelaku pencurian dan penadah. Mereka kedapatan memiliki handphone milik korban Hendrawan yang hilang September silam.
Pelaku masing-masing lk ZL alias Koke (31) warga jalan Indah Raya Panampu dan GA (28) warga kompleks Panampu sebagai penadah.
Setelah polisi melakukan penyelidikan, pelaku diketahui sedang berkeliaran diwilayah Tallo. Keduanya ditangkap ditempat yang berbeda Koke diamankan dijalan Sabutung Baru dan GA di Kompleks Pasar Panampu. Selanjutnya mereka diboyong ke Mako Polsek Tallo.
Kapolsek Tallo menjelaskan pelaku Koke melakukan pencurian handphone dibatas kota Maros dan mencuri helm di wilayah hukum Tallo.
“Koke menjual handphone kepada GA dengan harga Rp. 1.300.000 lalu GA menjualnya kembali ke Yusuf yang bermukim di Kabupaten Jeneponto”, ujar Kompol Amrin.
Lanjutnya, kata Kapolsek Tallo pihaknya telah melakukan kordinasi dengan Resmob Polres Maros.
Selanjutnya kedua pelaku dijemput oleh Resmob Polres Maros untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Humas Polrestabes Makassar)