Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Tim Opsnal Polsek Tamalanrea akhirnya menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di parkiran SMPN 30 Makassar. Kedunya adalah JO (13) dan SA (15), yang masih berstatus sebagai pelajar.
Kapolsek Tamalanrea Kompol Syamsul H Bakthiar mengungkapkan, Sabtu (10/11/2018), keduanya ditangkap di tempat berbeda, di mana, JO ditangkap saat sedang asik bermain di salah satu warnet dan SA ditangkap di rumahnya, di Jalan Mangga, Perumahan Nusa Tamalanrea Indah.
Menurut Kapolsek Tamalanrea, Kompol H Syamsu Bachtiar, berdasarkan laporan polisi pada 6 November 2018, tentang tindak pidana pencurian sepeda motor matik merk Yamaha Soul GT, lidik pun dilakukan.
“Aksi keduanya terekam CCTV, setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil ditemukan,” jelas Kompol H Syamsu Bachtiar.
Dari hasil introgasi, keduanya membenarkan aksi pencurian yang dilakukannya. JO yang berperan mengambil motor korban dengan merusak kunci kontak motor tersebut dan ditemani oleh SA. Setelah mengambil motor tersebut, JO menyerahkan motor tersebut ke SA untuk dijual di media online Makassar Dagang.
“SA menggunakan akunnya memposting motor tersebut seharga Rp 2.000.000. Dan melakukan penjualan transaksi dengan akun BR dan melakukan pertemuan di depan GOR,” tambah Kompol H Syamsu Bachtiar.
Dari hasil penjualan sepeda motor matik merk Yamaha Soul GT tersebut, keduanya memperoleh masing-masing Rp 1.000.000 dan digunakan untuk keperluan pribadinya.
Sementara, pihak kepolisian masih mencari barang bukti yang telah dijual ke akun bernama BR tersebut. (Humas Polrestabes Makassar)