Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Bhabinkamtibmas Polsek Ujung tanah Polres Pelabuhan Makassar, membekuk Penjual dan Pembeli Pil tramadol , Sabtu (12/1/19), Kedua pelaku itu Diketahui Bernama Muh. Isra warga jalan barukang 5 kelurahan pattingalloang baru kecamatan Ujung Tanah dan Erni warga jalan Adipura kelurahan karuwisi Utara kecamatan panakukang Makassar.
Keduanya hanya bisa Pasrah saat ditangkap lantaran kedapatan menjual belikan pil tramadol. Barang bukti yang ditemukan Polisi berupa 5 biji pil Tramadol, Uang senilai 118.000 Rupiah dan sebuah Handphone merk Andromax warna hitam.
“Keduanya ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi pelaku tengah melakukan transaksi pil tramadol. Sebelumnya Salah satu pelaku pernah di amankan di Mapolres pelabuhan Makassar dalam kasus yang sama pada bulan Desember 2018 kemudian di kembalikan, tetapi Pelaku masih melakoni perbuatannya” jelas Bhabinkamtibmas Bripka firman
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat tindak pidana penyalahgunaan farmasi Pasal 196 jo pasal 197 Undang – undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Guna penyidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Ujung tanah Makassar. (Humas Polres Pelabuhan Makassar)