Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Dua orang penadah diringkus tim resmob Polsek Ujung Pandang. Mereka kedapatan memiliki satu unit HP merk Oppo F3 warna gold, Kamis (08/11/18).
Kedua pelaku masing – masing lelaki MR (29) dan perempuan RI (22) keduanya merupakan warga desa Tanrara Bontonompo Kabupaten Takalar.
Kejadian berawal pada selasa 16 Oktober 2018 sekitar pukul 15.00 wita di rumah korban Jalan G. Merapi dimana HP merk Oppo F3 yang sedang tercas didalam kamar telah hilang. Atas dasar laporan tersebut resmob Polsek Ujung Pandang yang dipimpin Kanit Reskrim AKP. Abd Rachim S.sos melakukan penyelidikan.
Kanit reskrim AKP Abd. Rachim mengatakan dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa HP tersebut ada di Kab. Takalar, petugas pun bergerak dan berhasil meringkus perempuan RI yang sedang asik nongkrong di teras rumahnya sambil bermain Handphone hasil curian.
Saat diamankan dari keterangan perempuan RI bahwa HP merk Oppo F3 tersebut dia peroleh dari seorang lelaki MR dengan cara tukar tambah dengan HP merk samsung milik perempuan RI Rp.750.000, mereka melakukan transaksi di rumah lelaki MR, ungkapnya.
Kembali petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus lelaki MR. Dari pengakuannya membenarkan bahwa HP tersebut benar berasal darinya yang dia jual dangan cara tukar tambah sebesar Rp.750.000.
Lanjut Kanit Rekrim, Pelaku MR kembali memberikan keterangan bahwa HP yang pelaku MR jual kepada perempuan RI dia peroleh dengan cara membelinya dari salah seorang laki laki yang tidak dikenalnya di jalan dr.Soetomo Kota Makassar sebesar Rp.850.000. (Humas Polrestabes Makassar)
Banyaknya pelaku penadahan yang ditangkap membuat kita harus lebih berhati-hati dalam aktifitas jual beli, pembeli semestinya mengetahui asal-usul barang yang diperjualbelikan. Tujuannya tentu saja agar terhindar dari permasalahan hukum dikemudian hari.
Permasalahan hukum tersebut dapat terjadi bila barang yang diperjualbelikan tersebut diperoleh dari hasil mencuri atau barang curian. Untuk dipahami pembeli barang curian juga dapat dikenai delik pidana yaitu sebagai penadah. Apakah yang dimaksud dengan penadah tersebut, berikut uraiannya.
Seperti tertuang dalam undang-undang, larangan perbuatan penadah dijelaskan dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatakan barang siapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan atau mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya diperoleh karena kejahatan, diancam dengan penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900,-
Disalin dari gresnews.com, Perbuatan penadah tersebut dapat digolongkan menjadi dua bagian yakni :
a. membeli, menyewa, dengan tidak perlu dengan maksud hendak mendapat untung sekalipun, barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
Jika barang tersebut dibeli dengan keadaan atau cara beli yang tidak wajar, dan dilihat bahwa harga dari barang tersebut juga jauh dari harga yang seharusnya, maka sebagai pembeli seharusnya mengetahui bahwa ada kemungkinan barang tersebut berasal dari kejahatan.
Dengan demikian, jika orang tersebut tetap membeli barang tersebut, maka si pembeli dapat dianggap melakukan tindak pidana penadahan, sehingga memang harus diketahui asal-usul barang yang diperjual belikan tersebut.
Penulis : Apri