Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Polsek Wara Palopo berhasil menangkap seorang wanita yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus penipuan dan penggelapan, Ira (38) di Kompleks Perum Citra Indah Kota Palopo, Selasa (27/4/2021) malam.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Panit Reskrim Ipda Andi Akbar SH. Ia menjelaskan, pelaku merupakan salah satu komplotan dari kelompok pelaku penipuan di Palopo yang sudah menipu puluhan orang.
Bahkan korbannya ada seorang polisi hingga pejabat di Kota Palopo. “Pelaku diamankan atas laporan dari salah satu korban bernama Paulus Rante (anggota Polri),” kata Akbar ditemui, Rabu (28/4/21).
Adapun kronologinya pada tanggal 13 Januari 2020 bertempat di Jl Benteng Raya, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, pelaku datang ke rumah korban.
Korban hendak menitipkan uang sebanyak Rp 130 juta kepada pelaku. “Saat korban mau mengambil kembali uangnya pelaku tidak mengembalikannya,” kata Akbar.
“Pelaku ini sudah banyak korbannya, termasuk ada juga pejabat,” sebutnya.
Selanjutnya pelaku diamankan di Mapolsek Wara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Ia dikenakan pasal 378 KUHPidana subs Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.
Akbar menyebutkan, komplotan dari pelaku berjumlah tujuh orang, enam orang lainnya sudah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukuman di Lapas Kelas II A Palopo.
“Pelaku yang diamankan ini yang ketujuh,” ujar Akbar.
Enam orang lainnya yaitu Herlina, Andi Indah, Susi, Arfah, Anca dan Reni. Sebelumnya, salah satu rekan pelaku bernama Susi juga telah diamankan.
Modusnya yaitu meminjam uang sebanyak Rp 50 juta untuk dipakai berdagang. Namun dalam tenggat waktu yang disepakati, pelaku kabur dan tidak mengembalikan uangnya.
Di kasus lain, pelaku juga dilaporkan merental mobil kemudian digadaikan. “Merental beberapa unit mobil kemudian digadaikan bersama beberapa rekan pelaku yang sudah menjalani proses persidangan,” tutup Akbar.
Maraknya kasus penipuan seperti diatas disebabkan ketidaktahuan para pelakunya tentang ancaman Allah dan RasulNya. Islam mengharamkan seluruh macam penipuan, baik dalam masalah jual-beli, maupun dalam seluruh macam muamalah. Seorang muslim dituntut untuk berlaku jujur dalam seluruh urusannya, Sebab keikhlasan dalam beragama, nilainya lebih tinggi daripada seluruh usaha duniawi.
Rasulullah s.a.w. pernah bersabda : “Dua orang yang sedang melakukan jual-beli dibolehkan tawar-menawar selama belum berpisah; jika mereka itu berlaku jujur dan menjelaskan (ciri dagangannya), maka mereka akan diberi barakah dalam perdagangannya itu; tetapi jika mereka berdusta dan menyembunyikan (ciri dagangannya), barakah dagangannya itu akan dihapus.” (Riwayat Bukhari).
Dan beliau bersabda pula : “Tidak halal seseorang menjual suatu perdagangan, melainkan dia harus menjelaskan ciri perdagangannya itu; dan tidak halal seseorang yang mengetahuinya, melainkan dia harus menjelaskannya.” (Riwayat Hakim dan Baihaqi).
Pada suatu hari Rasulullah s.a.w. pernah melalui seorang laki-laki yang sedang menjual makanan (biji-bijian). Beliau sangat mengaguminya, kemudian memasukkan tangannya ke dalam tempat makanan itu, maka dilihatnya makanan itu tampak basah, maka bertanyalah beliau: Apa yang diperbuat oleh yang mempunyai makanan ini? Ia menjawab: Kena hujan. Kemudian Rasulullah s.a.w. bersabda : “Mengapa tidak kamu letakkan yang basah itu di atas, supaya orang lain mengetahuinya?! Sebab barangsiapa menipu kami, bukanlah dari golongan kami.” (Riwayat Muslim).
Dalam salah satu riwayat dikatakan : “Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. pernah melalui suatu (tumpukan) makanan yang oleh pemiliknya dipujinya, kemudian Nabi meletakkan tangannya pada makanan tersebut, tetapi tiba-tiba makanan tersebut sangat jelek, lantas Nabi bersabda: “Juallah makanan ini menurut harga yang pantas dan ini menurut harga yang pantas; sebab barangsiapa menipu kami, bukanlah dari golongan kami.” (Riwayat Ahmad).
Begitulah yang dikerjakan oleh orang-orang Islam zaman dahulu, dimana mereka itu menjelaskan cacat barang dagangannya dan sama sekali tidak pernah merahasiakannya. Mereka selalu berbuat jujur dan tidak berdusta, ikhlas dan tidak menipu.