Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar berhasil mengamankan, S alias Akkili (32), yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian (Copet) pukul 02.00 Wita, Ahad/Minggu (24/2/19). Di jalan rajawali lorong 13 B Makassar.
Sebelumnya rekan pelaku ditangkap pada (19/2/19) lalu, dari hasil penyelidikan dan introgasi terhadap rekan pelaku yang bernama Edo saat tertangkap tangan pada acara Cap Go Meh di jalan Sulawesi mengakui Bahwa dirinya bersama Pelaku S alias Akkili melakukan tindak pidana pencurian , sehingga polisi menetapkannya sebagai DPO.
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Aris Bachtiar SH, Sik, M.Si , mengungkapkan ” setelah ditetapkan sebagai DPO, tersangka berhasil dibekuk saat pulang ke rumahnya di jalan rajawali lorong 13 B Makassar
“Pelaku merupakan residivis spesialis pencurian Handphone dan baru keluar dari Rutan Makassar sekitar 3 minggu lalu dengan kasus yang sama , dimana pelaku juga diamankan di Polres Pelabuhan Makassar” ujarnya.
Dikatakan, saat ini tersangka serta barang bukti 1 Unit Handphone merek Samsung J7 Prime warna hitam Biru dan 1 unit Handphone merek Iphone 6 warna grey diamankan di Polres Pelabuhan Makassar guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. (Humas Polres Pelabuhan Makassar)