Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Resmob Polsek Panakkukang Polrestabes Makassar meringkus seorang pelaku pencurian bermotor (curanmor), Selasa (13/08/19). Pelaku berinisial MF alias Fajar (19) warga Taman Panciro Indah Kabupaten Gowa
Kasubbag humas Polrestabes Makassar Kompol Alex Dareda mengungkapkan pelaku MF alias Fajar diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru sebulan menghirup udara bebas.
Petugas terpaksa melumpuhkan kedua kaki pelaku dengan timah panas lantaran berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas petugas, sempat diberikan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku MF alias Fajar, Ujar Kasubbag Humas.
Lanjut Kasubbag Humas, terungkapnya tindak pidana curanmor berdasarkan cctv di temnpat TKP yang mengarah kepada ciri – ciri pelaku MF, petugas langung melakukan penyelidikan dan mengetahu keberadaan pelaku.
Resmob Polsek Panakkukang bersama resmob Polda Sulsel berhasil meringkus lelaki MF alias Fajar sedang asik berpesta minuman keras jenis ballo di Jalan Sejiwa Kota Makassar.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 3 unit sepeda motor dengan merk 1 unit Yamaha Mio soul GT warna hitam (hasil curian), 1 unit motor merk Honda Beat warna merah putih (hasil curian) dan 1 unit motor Honda 125 warna hitam yang digunakan pelaku.
“Ada dua lokasi yang diakui oleh lelaki MF alias Fajar dalam menjalankan aksi curanmor yakni di Kecamatan Panakkukang Kota Makassar dan di Moncongloe Kabupaten Maros,” pungkasnya.
Para pelaku pencurian kendaraan bermotor makin terbilang nekat melakukan aksi kejahatannya, meskipun di lokasi yang ramai, juga banyak terjadi seperti di areal parkiran. Pelaku berulah dengan cepat, sehingga sulit terlacak oleh pemilik kendaraan. Peralatan mencuri kendaraan bermotor pun semakin canggih.
Penyebab pencurian pun juga beragam dan terkesan banyak juga yang sepele. Ada yang ditaruh di parkiran kemudian raib, lantas ada juga yang diserobot di jalan, bahkan ada juga yang karena sepele seperti karena ditinggal memancing, ditinggal belanja di dasar dan lainnya.
Dengan kondisi semacam itu, maka hal ini memberi sinyal kepada kita semua para pemilik motor untuk lebih ekstra hati-hati dan waspada bahwa pelaku-pelaku pencuri motor mengintai kekayaan motor kita. Bisa jadi, semakin banyaknya motor yang dicuri lantaran jumlah sepeda motor juga bertambah sangat banyak di masyarakat. Maka wajar jika pencurian sepeda motor juga banyak yang memenuhi laporan kantor polisi.
Kita tentu tidak bisa melarang pengetatan kepemilikan sepeda motor di masyarakat. Karena bagaimana pun alat transportasi ini memang dibutuhkan masyarakat untuk kemudahan mobilitas. Namun yang bisa dilakukan adalah memberikan imbauan agar masyarakat pemilik sepeda motor lebih berhati-hati dan waspada. Ketika ditinggal parkir maka harus dipastikan sepeda motor sudah terkunci.
Jangan sampai angka pencurian sepeda motor terus bertambah di masyarakat. Hal itu akan menjadi preseden buruk bagi rasa keamanan masyarakat. Meski sebenarnya penyebab kriminalitas pencurian sepeda motor itu bukan semata-mata karena faktor aparat keamanan tetapi juga karena keteledoran pemilik yang menyebabkan munculnya kesempatan pelaku beraksi.
Untuk itu, kita semua berkewajiban mengeliminasi kasus-kasus pencurian sepeda motor. Tugas terdepan memang ada di pundak aparat kepolisian selaku penjaga keamanan masyarakat. Kita khawatir jika setiap hari masyarakat disuguhi kasus-kasus atau kejadian pencurian sepeda motor maka akan menimbulkan kekhawatiran di masyarakat akan minimnya rasa aman. Atau setidaknya masyarakat akan berkurang rasa percayanya kepada kinerja aparat kepolisian.
Untuk itu, salah satu cara lain untuk menekan maraknya aksi pencurian sepeda motor ini adalah dengan melakukan tindakan keras dan tegas kepada pencuri sepeda motor itu. Sehingga akan meningkatkan rasa aman di mata masyarakat, utamanya bagi pemilik kendaraan sepeda motor.