Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Tim Elang satuan Narkoba Polrestabes Makassar yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Kompol Diari Astetika, SIK berhasil meringkus seorang residivis pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu di Jalan Malengkeri lorong 2 Kec. Tamalate Kota Makassar, Selasa (30/10/18).
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika SIK melalui Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP. Diaritz Felle, SIK mengatakan lelaki inisial AS (42) warga Jalan Malengkeri merupakan bandar narkoba diketahui sebulan lalu pada bulan September 2018 baru menghirup udara bebas dari lembaga kemasyarakatan.
Pelaku AS ditangkap di rumah kosnya di jalan Malengkeri, “kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam rumahnya dan menemukan narkoba di duga jenis sabu yang dibungkus menggunakan lakban dengan berat sekitar 50 gram, 1 (satu) buah timbangan digital serta 3 (tiga) unit ponsel serta 3 (tiga) bungkus sachet kosong”,ungkapnya.
Saat diamankan pelaku AS bersama dengan teman wanitanya inisial AI (31) yang juga ikut diamankan oleh petugas. Dari pengakuan AS kalau barang haram tersebut adalah miliknya yang dia dapatkan dari seorang bandar besar yang tinggal di Kab. Gowa.
Selanjutnya petugas bergerak untuk melakukan pengembangan terhadap bandar besar namun di perjalanan pelaku tiba – tiba memukul dan menendang pada bagian dada petugas dan berupaya melarikan diri. setelah diberikan tembakan peringatan ke udara 3 kali namun pelaku tidak menghiraukannya sehingga petugas terpaksa melumpuhkan dengan cara menembak kaki kanan pelaku.
Usai dilumpuhkan bandar sabu ini kemudian diberikan perawatan medis di RS Bhyangkara Makassar dan selanjutnya akan dibawah ke Polrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.