Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Bhabinkamtibmas Polsek Minasatene Bripka Muh. Amir bersama Kepala Desa Panaikang H. Muh. Arief melakukan Problem Solving untuk menyelesaikan kasus Tanah Pesemaian milik Almarhum Made Ali yang di permasalahan oleh Ahli Warisnya 2 orang bersaudara yakni Lel. Darise Bin Made Ali melawan Lel. Sangkala Bin Made Ali, Senin (08/04/19) Siang.
Dijelaskan Bahwa Sebidang Tanah pesemaian seluas 20 meter persegi milik Lel. Made Ali yang terlerak di Kp. Ma’dumbu Desa Panaikang dimana sawah tersebut semasa hidupnya Almahum Made Ali sawah tersebut di kelolah atau di garap sendiri Made Ali dan setelah Meninggal sawah tersebut di ambil Alih oleh anaknya yang bernama Sangkala Bin Made Ali sejak tahun 1999 sampai sekarang 2017.
Dan saat ini lel. Sangkala bin Made Ali di gugat oleh saudaranya (adik kandungnya) yang bernama Lel. Darise Bin Made Ali, Senin (8/4/19)
Dengan adanya gugatan dari Lel. Darise Bin Made Ali kepada Lel. Sangkala Bin Made Ali sehingga Bripka Muh. Amir selaku Bhabinkamtibmas bersama Kepala Desa menindak lanjuti dengan cara memanggil kedua belah pihak tersebut untuk di mediasi di Kantor Desa Kabba.
Hasil dari Mediasi telah menghasilkan sebuah kesepakatan dari ke dua belah Pihak yaitu sawah tersebut di bagi dua dan masing masing pihak mendapat satu Bagian dengan luas yang sama.
Kemudian sebagai bukti dan tanda penyeselaian masalah atau Problem Solving telah di buatkan surat pernyataan yang di tanda tangani oleh masing masing pihak yang di saksikan oleh pemerintah Desa Panaikang.
Ke dua belah pihakpun sudah menerima baik atas mediasi yang di mediatori oleh Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa Panaikang sehingga permasalahan dianggap sudah selesai (berdamai).