Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Malang nasib yang dialami bocah perempuan sebut saja Melati (13) ini, setelah menerima perlakuan yang tak pantas dilakukan seorang kakek warga dsn. Kuluri ds. Poreang kec. Tanalili
Kakek berusia 55 tahun inisial AM warga yang sama dengan Melati Dsn. Kuluri Desa. Poreang kec. Tanalili ini tega menyetubuhi Melati hingga Melati merasakan sakit di kelaminnya dan merasakan trauma serta ketakutan.
Pengungkapan kasus diduga tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini sesuai dengan rumusan Pasal 81 ayat 1 jo 76 D UU RI No.35 Thn 2014 perubahan atas UU No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak ini terungkap setelah polisi menerima laporan dengan Laporan polisi nomor: LP / 67 / XI / 2018 / Sulsel / Res Lutra / Sek Bone-Bone, tanggal 17 november 2018.
Kapolres Luwu Utara AKBP Boy F,S samola , S.Ik M.H melalui Kapolsek Bone bone, Kompol Agus Mappi , S.Sos , M.M membenarkan kejadian tersebut.Minggu (18/11/2018).
Menurut keterangannya, kejadian itu bermula kamis tanggal 08 nopember 2018 yang lalu. Saat itu AM memanggil Melati untuk datang kerumahnya, dengan mengatakan “siniko ada istriku dirumah”.
Setelah Tiba dirumah AM, ternyata saat itu rumah AM dalam keadaan kosong, setelah Melati berada di dalam rumah , AM langsung menarik tangan melati masuk kedalam kamar.
Dirumah AM menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu AM menyalurkan hasratnya. Setelah itu tersangka memberikan uang dan menyuruh Melati pulang.
Sabtu tanggal 10 november 2018 ,AM kembali mendatangi Melati dan menyuruh Melati kerumahnya, yang mana saat itu AM berkata kepda Melati bahwa “kerumahko dulu, ada saya mau tanyako “, setelah Melati tiba dirumah AM , AM kembali menarik Melati masuk kedalam kamar.
“Akibat kejadian yang dialaminya, Melati mengalami sakit di alat kelaminnya , trauma dan ketakutan,” ujar kapolsek.
Setelah menerima laporan atas peristiwa itu dan dilakukan pemeriksaan serta meminta keterangan dari beberapa saksi. Diketahui keberadaan AM.
Personil Polsek Bone bone pada Sabtu (17/11/2018) melakukan pengejaran terhadap AM.
Alhasil, AM berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan dibawah ke Mapolsek Bone bone.
“Dari penangkapan terhadap AM, anggota juga mengamankan barang bukti berupa pakaian Melati dan akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (Humas Polres Lutra)