Rabu, Juli 16, 2025

Beraksi di Tiga Lokasi, Pelaku Jambret di Bulukumba Akhirnya Diringkus Polisi

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba menggelar rilis pengungkapan kasus jambret yang terjadi di Kabupaten Bulukumba, Rabu (20/01/2021). Rilis dipimpin Kasat Reskrim AKP Bayu Wicaksono Febrianto.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba mengatakan pelaku RH (27) merupakan pelaku jambret ponsel dengan tiga lokasi kejadian. Dan penangkapan terhadap RH berdasarkan hasil pengembangan dari salah seorang warga yang sedang menggunakan barang curian tersebut.

“Pelaku beraksi pada 15 Desember 2020 malam lalu di jalan M.Noor lama, dengan korban atas nama Eri Susan (19) salah seorang mahasiswi, warga Kecamatan Bontobahari,” sebut  AKP Bayu Wicaksono Febrianto.

Menurutnya, sesuai pengakuan orang yang membeli Ponsel hasil jarahan RH, orang itu mengaku jika ponsel yang dipakai, dibeli dari RH. “Jadi dari situ kami melakukan penyelidikan dan pengembangan yang mengarah ke pelaku tersebut,” ungkap AKP Bayu Wicaksono Febrianto.

Dari informasi yang diakui orang itu, Unit Resmob Polres Bulukumba kemudian mendatangi kediaman RH tepat di Jalan Dato Tiro, Kecamatan Ujungbulu dan berhasil menangkap RH.

Berdasrkan hasil pemeriksaan RH (27) mengaku sudah tiga kali melakukan aksi. Yaitu TKP pertama di Jalan Cendana, kemudian dua kali di Jalan M Noer.

Sebelum beraksi, pelaku melihat korban sambil menggunakan ponsel di atas motor, sehingga dengan muda pelaku menjambret ponsel korban, apalagi korbannya perempuan.

“RH, pelaku jambret ini dijerat melanggar pasal 365 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Bayu Wicaksono Febrianto, S.Ik.

Jambret atau begal merupakan usaha perampokan, perampasan, pemerasan, ataupun penjambretan yang dilakukan secara paksa oleh seseorang atau sekelompok orang disertai dengan tindak kekerasan.

Aksi kejahatan di jalanan tersebut tentu sangat meresahkan bagi masyarakat, terutama bagi para korban itu sendiri. Korban tidak hanya kehilangan barang yang dimilikinya, akan tetapi juga mengalami luka fisik, psikologis dan ada juga yang sampai kehilangan nyawanya.

Begal mengakibatkan trauma yang mendalam bagi sang korban dikarenakan korban mengalami suatu kejadian yang tanpa sengaja dan ditambah lagi dengan kekerasan yang menimpanya.

Kejahatan jalanan seperti penjambretan dan penodongan dilakukan pelaku karena banyak hal. Kesulitan ekonomi, menjadi salah satu faktor utama alasan pelaku kejahatan melakukan aksi penjambretan dan penodongan.

Pelaku kejahatan jalanan ini bisa dilakukan oleh siapa saja. Tetapi kebanyakan, dilakukan oleh masyarakat di tingkat ekonomi bawah. Pengangguran, menjadi salah satu golongan pelaku yang kerap melakukan aksi penjambretan.

Untuk lokasi yang rawan kejahatan jalanan, ini biasanya terjadi di pusat perbelanjaan, tempat keramaian hingga jalanan umum. Kejahatan jalanan seperti perampasan atau jambret dan penodongan banyak menyasar kaum hawa. Perempuan rentan menjadi sasaran karena dianggap tidak akan melawan. Tidak hanya itu, kaum wanita memiliki ciri khas tersendiri dalam membawa tasnya.

Pengamat Sosial dan Politik Universitas Tanjungpura, M Sabran menilai fenomena kejahatan “Begal” yang terjadi di sejumlah kota besar di Indonesia hampir sama dengan kejahatan jambret.

Menurut dia, dibalik meningkatnya kejahatan tersebut, harus ada pengkajian terlebih dahulu untuk mengatasi agar tidak meresahkan masyarakat. Seorang pelaku kejahatan biasanya lekat hubungannya dengan penggunaan narkoba dan minuman keras.

“Atau yang perlu diwaspadai juga apakah ini ada hubungannya dengan teror seperti yang banyak terjadi saat ini pembunuhan, pemerkosaan. Motif apa dibalik kejahatan ini jangan sampai muncul curiga saling curiga yang menimbulkan kondisi yang tidak kondusif,” kata dia.

Dirinya juga menjelaskan sebuah kejahatan itu tidak mungkin dapat berdiri sendiri. Dia berpendapat dibalik aksi kejahatan tentulah ada faktor-faktor lain yang mempengaruhi dan perlu diperdalam penyelidikannya, selain alasan klasik seperti himpitan ekonomi. Kejahatan  dapat terjadi karena adanya niat dan kesempatan serta kelemahan dan ketidakwaspadaan masyarakat dimanfaatkan oleh pelaku.

“Kesempatan menurut mereka itu akibat daripada kelemahan masyarakat yang dimanfaatkan oleh si pelaku, maka dari itu saya kira perlu adanya suatu kewaspadaan di dalam diri,” kata dia.

Dalam konteks kejahatan itu pasti terorganisir, adanya kelompok dan penguasaan wilayah tertentu. Bagaimana hasil dari kejahatan itu akan disetorkan kepada pimpinan pada wilayah kekuasaannya.

Oleh karena itu dirinya meminta aparat keamanan dan instansi lain juga harus berpartisipasi seperti dalam mencegah dan mengatasi hal tersebut, seperti melakukan penjagaan di daerah rawan dan jam yang rawan serta penerangan jalan untuk daerah yang sepi dan gelap harus dioptimalkan.

Aparat kepolisian dan instansi lain harus mempunyai suatu konsep pemetaan wilayah rawan untuk di lakukan patroli terutama di jam-jam rawan. Dan lokasi jalan rawan aksi kejahatan seperti jambret ataupun begal itu hendaknya diberi penerangan jalan yang maksimal.

Related Posts

1 of 6,199
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih