Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Satnarkoba Polres Bulukumba berhasil mengamankan empat pemuda di Jalan Dato Tiro, Kel. Ela Ela, Kab. Bulukumba karena diduga usai menggunakan narkoba jenis shabu, Rabu (24/4/19) pukul 22.00 Wita. Keempat pemuda tersebut yakni Ardi (18), warga Kec. Ujung Loe, Cuang (19) warga Palambarae, Batara (20) dan Ari (26) warga Pao Jawae Gantarang.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat karena pelaku tersebut kerap meresahkan dan menjadikan rumahnya sebagai tempat mengkomsumsi narkoba. Kasat Narkoba Akp Aris Sumarsono memimpin penangkapan tersebut di sebuah rumah kost di Jalan Dato Tiro, Kel. Ela Ela.
Dalam penangkapan tersebut ditemukan pelaku Ardi, Cuang dan Ari yang usai menggunakan narkoba jenis sabu. Dari hasil intorgasi ketiga pelaku, barang yang di konsumsinya itu di beli dari pelaku Batara, kemudian tim sat narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap Batara di rumahnya di BTN 2 kel tanah kongkong Kab. Bulukumba.
Barang bukti yang disita dalam rangkaian penangkapan tersebut yakni satu shacet kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, satu buah Alat isap sabu atau bong, satu batang kaca pireks, dua buah korek api gas, satu sumbu pembakar bong, satu batang pipet plastik bening, satu unit hp merk samsung android warna gold milik Lel. cuang, satu unit hp merk Vivo android warna hitam milik Lel. Batara.
Setelah melakukan introgasi terhadap pelaku batara, narkoba jenis sabu miliknya didapat dari Lel. Bigor (32) warga BTN 2 kab. bulukumba. Selanjutnya pada hari Kamis (25/04/19), tim sat narkoba melakukan pengejaran terhadap pelaku Bigor.
Sekitar pukul 01.00 wita, pelaku bigor ditangkap saat berada di salah satu kamar di rumah pelaku Batara. Dalam penggeledahan terhadap Bogor, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga sachet keristal bening yang didugaNarkotika jenis sabu, satu sendok sabu, satu pack sachet kosong dan satu buah kotak tempat sabu warna pink.
“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang terindikasi menyalahgunankan narkoba, kepada seluruh masyarakat bulukumba agar berperan Aktif dalam pemberantasan Narkoba di kab. Bulukumba, olehnya itu segera melaporkan ke pihak berwajib apabila di temukan hal hal yang mencurigakan terhadap penyalahgunaan narkoba di kab. Bulukumba,” ucap Kasat Narkoba Akp Aris Sumarsono.
Miris memang, setiap tahun jumlah penyalahguna narkoba justru terus bertambah, baik yang digolongkan sebagai pecandu, yakni orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan secara fisik dan psikis. Maupun sebagai korban penyalahgunaan narkoba, yakni seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa atau diancam untuk menggunakan narkotika.
Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).
Dalil-dalil yang mendukung haramnya narkoba:
Pertama: Allah Ta’ala berfirman,
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157). Setiap yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang memberikan efek negatif.
Kedua: Allah Ta’ala berfirman,
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29).
Dua ayat di atas menunjukkan akan haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan diri sendiri. Yang namanya narkoba sudah pasti merusak badan dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah kita dapat menyatakan bahwa narkoba itu haram.
Ketiga: Dari Ummu Salamah, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if). Jika khomr itu haram, maka demikian pula dengan mufattir atau narkoba.
Keempat: Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari no. 5778 dan Muslim no. 109).
Hadits ini menunjukkan akan ancaman yang amat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya sendiri binasa. Mengkonsumsi narkoba tentu menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada kebinasaan karena narkoba hampir sama halnya dengan racun. Sehingga hadits ini pun bisa menjadi dalil haramnya narkoba.
Kelima: Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan narkoba termasuk dalam larangan ini.