Rabu, Februari 19, 2025

Berantas Penyakit Masyarakat, Polsek Lau Amankan Puluhan Liter Miras di Kassi Kebo

Tribratanews.susel.polri.go.id – Komitmen berantas penyakit masyarakat seperti miras (Minuman keras) kembali diperlihatkan aparat Polsek Lau saat menggelar operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) di Lingk. Kassi Kebo, Kel. Baju Bodoa, Kec. Maros Baru, Kab. Maros, Rabu (20/11/19).

Alhasil, operasi yang dipimpin Kapolsek Lau AKP Sulaiman berhasil mengamankan seorang seorang laki-laki berinisial Na (46), ia ditangkap lantaran ketahuan menyimpan ratusan liter minuman keras (Miras) jenis Ballo yang disembunyikan di dalam bak air didalam rumahnya.

Selain didalam bak air, petugas Polisi juga mengamankan Miras siap jual yang dikemas dalam botol air mineral dan jerigen.

Kapolsek Lau AKP Sulaiman mengatakan bahwa sebanyak 60 liter Miras jenis Ballo berhasil diamankan dirumah Na, barang bukti tersebut disembunyikan didalam bak air didalam rumahnya, “Selain itu kami juga temukan miras aiap edar yang dikemas didalam botol air mineral,” katanya.

Berdasarkan pengakuan Na, Miras jenis ballo tersebut diperoleh dari Kappang, Kec. Cenrana, Kab. Maros dan dipasarkan di wilayah Kab. Maros seharga dua puluh ribu rupiah.

Kapolres Maros Akbp Musa Tampubolon mengapresiasi kinerja jajarannya dalam memberantas penyakit masyarakat di wilayahnya. “Saya mengapresiasi Polsek-polsek jajaran yang gencar melaksanakan Operasi Pekat, saya berharap kegiatan serupa terus digencarkan untuk memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat dalam beraktifitas,” ungkap Kapolres.

Minuman keras (miras), kita tahu adalah minuman yang berbahaya. Berbahaya bagi individu, juga berbahaya bagi masyarakat. Bahkan dapat dikata, khamar adalah biangnya kerusakan lainnya. Allah ta’ala berfirman,

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Ma-idah: 90-91)

Dalam ayat ini dari beberapa sisi kita dapat melihat keharaman khamar:

  1. Khamar dalam ayat tersebut dikaitkan dengan penyembahan pada berhala.
  2. Allah menyebut rijsun (kotor).
  3. Khamar termasuk perbuatan setan. Setan pastilah datang dengan membawa kejelekan dan hal yang kotor.
  4. Kita diperintahkan untuk menjauhi khamar.
  5. Seseorang yang menjauhinya akan mendapatkan keberuntungan. Jika seseorang malah mendekati khamar, malah termasuk orang yang merugi.
  6. Khamar dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian.
  7. Allah menutup dengan mengatakan, berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya,penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Abu Daud, no. 3674; Ibnu Majah no. 3380. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib no. 2356)

Maksud khamar itu dilaknat oleh Allah, agar setiap orang menjauhi minuman haram tersebut. Bisa pula yang dimaksudkan dengan “Allah melaknat khamar” adalah melaknat memakan hasil upah dari penjualan khamar.  (‘Aun Al-Ma’bud, 10: 86)

Siksaan Akhirat bagi Pecandu Khamar

Pertama, pecandu khamar disamakan dengan para penyembah berhala.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Pecandu khamar seperti penyembah berhala.” (HR. Ibnu Majah, no. 3375. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan)

Dalam Hasyiyah As-Sindi ‘ala Ibni Majah (6: 357), disebutkan bahwa Allah Ta’ala akan mengumpulkan peminum khamar dengan penyembah berhala karena Allah menyebutkan mereka satu dalam ayat ‘innamal khamaru wal maysiru …’ (surat Al-Maidah ayat 90). Begitu pula shalat keduanya tidak diterima. Orang kafir kalaulah ia shalat, shalatnya tidak diterima. Sama halnya dengan peminum khamar.

Kedua, pecandu khamar diancam tidak masuk surga

Dari Abu Ad-Darda’, ia berkata dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

“Pecandu khamar tidak akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah, no. 3376. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Khamar itu biang kerusakan, hal ini memang benar adanya. Para pemabuk biasa membuat kerusakan. Mereka buat keonaran, buat kekacauan, saling bertengkar dan saling benci. Bahkan mabuk bisa jadi biang maksiat lainnya seperti zina, bahkan pembunuhan. Khamar memang biang kerusakan atau induk berbagai macam kejahatan.

Related Posts

1 of 1,628
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih