Monday, February 17, 2025

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Pelabuhan Makassar Amankan Dua Orang Pria

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar menangkap RI alias Cibor (32) warga jalang  Barukang No.2 kelurahan cambayya kecamatan ujung tanah Makassar dan MR  (39 ) warga jalan penampu kecamatan Tallo atas kasus penyalahgunaan narkoba.

“Mereka ditangkap pada hari Sabtu (18/01) sekitar  pukul 11.00 wita di lokasi yang berbeda yakni di jalan Sabutung lorong 13 pinggir kanal kota Makassar dan jalan Indah Raya Kota Makassar. Kedua tersangka saling mengenal,” ungkap Kasat Narkoba AKP Rudi melalui Paur humas IPTU Tumiar, Ahad (19/01/20).

“Penangkapan tersangka pengguna sabu berawal dari laporan dan informasi masyarakat bahwa di jalan Sabutung Kota Makassar sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kemudian satnarkoba yang di pimpin AKP Rudi melakukan pemantauan,  selanjutnya mendapati tersangka RI alias Cibor (32) menyimpang 2 (dua) sachet yang diduga kristal bening sabu didalam gulungan Jaket milik tersangka dan mengakui  memperoleh dari MR,” lanjut Paur humas Iptu Tumiar.

“Atas pengakuan tersangka RI alias Cibor, Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar melakukan pengembangan  dan berhasil mengamankan MR di jalan Indah Raya Kota Makassar, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan dimako Polres Pelabuhan Makassar untuk dilakukan proses penyidikan dan  pengembangan lebih lanjut,” jelas IPTU Tumiar.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) sub 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor  35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” tutup Paur humas Polres Pelabuhan Makassar.

Sikap tegas pemerintah Indonesia untuk memerangi narkoba disikapi tegas oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis beberapa waktu lalu. Idham Azis menegaskan bahwa pihak Kepolisian tidak akan main-main dalam mengungkap peredaran narkoba di Indonesia.

Tidak hanya masyarakat, Kapolri Idham juga akan menindak tegas jika ada anggota kepolisian yang menyalahgunakan narkoba. Ia mengatakan, jika kepada masyarakat biasa saja yang menyalahgunakan narkoba ia langsung bertindak, apalagi terhadap anggota kepolisian.

Begitu seriusnya ancaman narkoba yang dapat merusak keberlangsungan hidup generasi muda, maka aparat Polri diminta bersikap tegas terhadap pelaku narkoba. Kapolri mewarning akan melakukan evaluasi terhadap jajarannya yang minim dalam mengungkapkan peredaran narkoba.

Mantan Orang nomor satu di tubuh Polri ini menginstruksikan kepada jajaran kepolisian agar tidak takut meringkus bandar narkoba, termasuk juga bandar asing yang masuk ke Indonesia ini. Kepada bandar narkoba, Tito berpesan untuk tidak main-main di Indonesia. Dia bahkan mengancam para bandar narkoba akan berakhir di kamar jenazah jika berani bermain-main.

Narkoba telah menjadi masalah serius bagi bangsa ini. Barang haram ini tanpa pandang bulu menggerogoti siapa saja. Para wakil rakyat, hakim, artis, pilot, mahasiswa, buruh, bahkan ibu rumah tangga tak luput dari jeratan narkoba. Dari sisi usia, narkoba juga tak pernah memilih korbannya, mulai dari anak-anak, remaja, dewasa, bahkan sampai dengan lanjut usia.

Disalin dari aceh.tribunnews.com, menurut data yang dikutip dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, dampak narkoba meliputi dampak fisik, psikologis, sosial dan ekonomi. Dampak fisik misalnya gangguan pada sistem saraf (neorologis): kejang-kejang, halusinasi, dan gangguan kesadaran.

Dampak psikologis berupa tidak normalnya kemampuan berpikir, berperasaan cemas, ketergantungan/selalu membutuhkan obat. Dampak sosial ekonomi misalnya selalu merugikan masyarakat, baik ekonomi, sosial, kesehatan, maupun hukum.

Dampak-dampak yang disebutkan di atas, jelas-jelas menjadi ancaman besar bagi bangsa ini. Bagaimana nasib bangsa ini jika generasi penerusnya adalah generasi-generasi yang bermental narkoba, generasi yang cacat fisik, psikologis, sosial dan ekonomi? Tentulah generasi-generasi ini tidak dapat membangun bangsanya yang juga sedang ‘sakit’.

Telah disebutkan sebelumnya bahwa narkoba tidak pandang bulu, menyerang siapa saja. Meskipun demikian, yang menjadi target empuk narkoba umumnya adalah generasi muda yang berusia 15-30 tahun. Dari rentang usia itu, usia remaja merupakan usia yang sangat rentan terkena pengaruh narkoba.

Menurut data Mabes Polri yang dimuat dalam buku Kependudukan Prespektif Islam karangan M Cholil Nafis, dari 2004 sampai Maret 2009 tercatat sebanyak 98.614 kasus (97% lebih) anak usia remaja adalah pengguna narkoba.

Mudahnya generasi muda terjerat narkoba tentu saja disebabkan oleh banyak faktor, seperti depresi pekerjaan, masalah keluarga atau orang tua, lingkungan tempat tinggal, dan pengaruh teman sebaya. Khusus kalangan remaja, mereka terjerat narkoba karena faktor coba-coba, teman sebaya, lingkungan yang buruk, orang tua, serta pengaruh media film dan televisi.

Mengetahui kenyataan bahwa kalangan remaja merupakan sasaran empuk terkena pengaruh narkoba, perlu dilakukan tindakan-tindakan preventif oleh berbagai pihak, terutama lingkungan keluarga. Lingkungan keluarga, dalam hal ini orang tua, merupakan salah satu tempat yang efektif untuk menghalau remaja menggunakan narkoba. Hal ini karena orang tua merupakan ‘sekolah’ pertama anak sebelum terjun ke masyarakat.

Related Posts

1 of 1,443
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih