Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Satresnarkoba Polres Sinjai dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Hanny Williem berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku penyalahgunaan narkotika, Selasa (13/10/2020).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu Ruko di Jalan Petta Ponggawae Kel. Bongki Kec. Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai sering terjadi penyalahgunaan narkoba jenis Shabu.
Berangkat dari situ anggota Opsnal Satuan Narkoba langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan pemantauan atau penyelidikan terhadap salah satu ruko yang dicurigai dan berhasil mengamankan LH (26).
Disana petugas menemukan barang bukti 1 (satu) sachet Shabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening dengan berat 0,32 gram serta mengaku kalau BB tersebut diperoleh dari AR.
Selanjutnya personil Satuan Narkoba Polres Sinjai melakukan pengembangan dan mengamankan AR (36) bersama barang bukti 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet dan pirex kaca yang didalamnya berisi shabu, 1 buah pipet, 2 buah korek api gas, 1 plastik bening kosong dan 1 buah sumbu kompor sabu.
Tak berhenti disitu, Satresnarkoba melanjutkan penjajakannya dan berhasil mengamankan AE (45) pek. wiraswasta yang beralamat Kabupaten Bone dan barang bukti 1 (Satu) unit handphone merk Vivo warna hitam, yang digunakan untuk menghubungi lel. AR sebelum melakukan transaksi jual beli shabu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, 3 (tiga) pelaku berikut barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan membenarkan pihaknya telah mengamankan tiga pria yang terlibat penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, serta melibatkan salah satu orang dari Kabupaten Bone.
Dengan kejadian tersebut, Kapolres Sinjai menyampaikan himbauan publik khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama -sama memerangi peredaran gelap narkotika dilingkungan masing- masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa Indonesia tercinta ini.
“Untuk menghindari pengaruh narkoba, bisa mengisi dengan kegiatan-kegiatan positif di lingkungan masing-masing. Seperti, pengajian bagi umat Muslim dan kegiatan positif lainnya,” tandasnya.
“Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, dihimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para Pelakunya,” tutup Kapolres Sinjai.
Komitmen Polres Sinjai memberantas peredaran narkoba sejalan dengan sikap tegas Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis beberapa waktu lalu. Idham Azis menegaskan bahwa pihak Kepolisian tidak akan main-main dalam mengungkap peredaran narkoba di Indonesia.
Tidak hanya masyarakat, Kapolri Idham juga akan menindak tegas jika ada anggota kepolisian yang menyalahgunakan narkoba. Ia mengatakan, jika kepada masyarakat biasa saja yang menyalahgunakan narkoba ia langsung bertindak, apalagi terhadap anggota kepolisian.
Begitu seriusnya ancaman narkoba yang dapat merusak keberlangsungan hidup generasi muda, maka aparat Polri diminta bersikap tegas terhadap pelaku narkoba. Kapolri mewarning akan melakukan evaluasi terhadap jajarannya yang minim dalam mengungkapkan peredaran narkoba.
Narkoba telah menjadi masalah serius bagi bangsa ini. Barang haram ini tanpa pandang bulu menggerogoti siapa saja. Para wakil rakyat, hakim, artis, pilot, mahasiswa, buruh, bahkan ibu rumah tangga tak luput dari jeratan narkoba. Dari sisi usia, narkoba juga tak pernah memilih korbannya, mulai dari anak-anak, remaja, dewasa, bahkan sampai dengan lanjut usia.
Disalin dari aceh.tribunnews.com, menurut data yang dikutip dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, dampak narkoba meliputi dampak fisik, psikologis, sosial dan ekonomi. Dampak fisik misalnya gangguan pada sistem saraf (neorologis): kejang-kejang, halusinasi, dan gangguan kesadaran.
Dampak psikologis berupa tidak normalnya kemampuan berpikir, berperasaan cemas, ketergantungan/selalu membutuhkan obat. Dampak sosial ekonomi misalnya selalu merugikan masyarakat, baik ekonomi, sosial, kesehatan, maupun hukum.
Dampak-dampak yang disebutkan di atas, jelas-jelas menjadi ancaman besar bagi bangsa ini. Bagaimana nasib bangsa ini jika generasi penerusnya adalah generasi-generasi yang bermental narkoba, generasi yang cacat fisik, psikologis, sosial dan ekonomi? Tentulah generasi-generasi ini tidak dapat membangun bangsanya yang juga sedang ‘sakit’.
Telah disebutkan sebelumnya bahwa narkoba tidak pandang bulu, menyerang siapa saja. Meskipun demikian, yang menjadi target empuk narkoba umumnya adalah generasi muda yang berusia 15-30 tahun. Dari rentang usia itu, usia remaja merupakan usia yang sangat rentan terkena pengaruh narkoba.
Menurut data Mabes Polri yang dimuat dalam buku Kependudukan Prespektif Islam karangan M Cholil Nafis, dari 2004 sampai Maret 2009 tercatat sebanyak 98.614 kasus (97% lebih) anak usia remaja adalah pengguna narkoba.
Mudahnya generasi muda terjerat narkoba tentu saja disebabkan oleh banyak faktor, seperti depresi pekerjaan, masalah keluarga atau orang tua, lingkungan tempat tinggal, dan pengaruh teman sebaya. Khusus kalangan remaja, mereka terjerat narkoba karena faktor coba-coba, teman sebaya, lingkungan yang buruk, orang tua, serta pengaruh media film dan televisi.
Mengetahui kenyataan bahwa kalangan remaja merupakan sasaran empuk terkena pengaruh narkoba, perlu dilakukan tindakan-tindakan preventif oleh berbagai pihak, terutama lingkungan keluarga. Lingkungan keluarga, dalam hal ini orang tua, merupakan salah satu tempat yang efektif untuk menghalau remaja menggunakan narkoba. Hal ini karena orang tua merupakan ‘sekolah’ pertama anak sebelum terjun ke masyarakat.