Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Personil Polsek Rilau Ale menggerebek dua lokasi judi sabung ayam di Dusun Mattoanging dan Dusun Bonto Masunggu Desa Anrang, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Senin (03/05/2021) sore.
Berawal dari informasi masyarakat, personel Polsek Rilau Ale yang dipimpin langsung Kapolsek Rilau Ale Iptu Arif Rahman bergerak menuju sasaran membubarkan praktik judi sabung ayam.
“Setelah mendapat Informasi dari warga kami langsung ke lokasi, namun karena faktor kondisi medan yang sulit para pelaku judi sabung ayam berhasil melarikan diri,” kata Kapolsek Rilau Ale Iptu Arif Rahman.
“Saat di lakukan penggerebekan di lokasi, tim berhasil mengamankan barang bukti 1 ekor ayam dan 1 unit sepeda motor yang di duga milik para pelaku judi sabung ayam yang di tinggalkan pemiliknya disekitar rumah warga dan sudah kami amankan ke Mako Polsek Rilau Ale untuk kami lakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Iptu Arif Rahman.
Sebelum meninggalkan TKP Personel Polsek Rilau Ale membongkar dan membakar tenda yang di pakai dalam judi sabung ayam.
Pada era saat ini tidak jarang kita jumpai sabung ayam di berbagai tempat, dahulu penyelenggaraan sabung ayam kerap kali berhubungan dengan ritual keagamaan dan hajatan, namun seiring bergantinya waktu bahwa kebudayaan mempunyai sifat yang berubah dari satu saat ke saat lainnya dalam proses penerusannya dari satu generasi ke generasi berikutnya tak selamanya sama.
Bahwa selanjutnya kebudayaan lama berbeda dengan kebudayaan yang baru. Bahwa pengaruhnya terhadap perilaku masyarakat sangatlah terlihat dan itu bisa dilihat dengan berubahnya fungsional dari kebudayaan sabung ayam itu sendiri yang dahulu sabung ayam dijadikan ritual. Pada masi kini fungsi sabung ayam itu sendiri telah beralih fungsi.
Kebudayaan berasal dari bahasa sansekerta “budhayah” yang berarti hal-hal yang bersangkutan dengan budi dan akal (Soerjono Soekanto,1990). Kita tahu bahwa sabung ayam sendiri merupakan kebudayaan asli indonesia yang sudah ratusan tahun bahkan keadaanya selalu diadakaan saat upacara keagamaan dan ritual-ritual suci.
Namun saat ini, Sabung ayam yang dalam pertandinganya selalu ada yang mengalami menang dan kalah, dari hal itu masyarakat menggunakannya sebagai hiburan bahkan perjudian. Keaadaan perjudian yang penyelenggaraanya dibatasi oleh sejumlah ketentuan seperti harus dilakukan dalam konteks upacara nyatanya belum bisa dilaksanakan semestinya, bahkan keberadaanya semakin marak di area rumah warga yang mempunyai area luas dengan hanya ditutup pagar seng melingkar untuk menghindari dari gerbekan pihak berwajib.
Namun saat ini keberadaan perjudian sabung ayam kian marak bahkan dampak dari sabung ayam tersebut terhadap masyarakat sosial sangat terasa ditambah dalam prakteknya saat ini para anggota masyarakat yang ikut serta dalam perjudian sabung ayam telah mendirikan sebuah kelompok atau orgaisasi, serta keuntungan, dan suatu gengsi membuat nya memiliki becking seorang aparat yang membuatnya disegani dan sulit terlacak oleh pihak berwajib. Selain itu dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat lain sudah jelas yaitu mengganggu kestabilan masyarakat.