Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Personel Polsek Bengo kembali melaksanakan Blue Light Patrol (BLP), atau patroli dengan menyalakan lampu rotator berwarna biru di wilayah Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Minggu (17/07/2022) malam hingga dini hari, dalam rangka menciptakan situasi aman dan kondusif.
Kegiatan patroli ini difokuskan pada sasaran daerah rawan kejahatan dan objek vital serta lokasi rawan lainnya yang dipimpin oleh Kanit Sabhara yang juga Wakajaga Aiptu Arianto.
Blue Light Patrol ini dilaksanakan untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya tindak kejahatan, khususnya pada malam hari hingga dini hari. “Patroli memang difokuskan pada waktu malam sampai dengan dini hari dengan mengoptimalkan tindakan preventif, menyalakan lampu biru pada malam hari,” ucap Kanit Sabhara.
Sementara itu, Kapolsek Bengo Iptu Aidil Akbar mengungkapkan bahwa patroli ini digelar dari malam hingga dini hari dengan tujuan untuk mencegah terjadinya tindak kriminal terutama saat masyarakat istirahat malam.
“Patroli BLP adalah salah satu kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan, dengan patroli ini masyarakat akan tahu ada kehadiran polisi sehingga merasa aman dan nyaman,” beber Kapolsek
Lebih lanjut Kapolsek Bengo berharap dengan dilaksanakannya Blue Light Patrol ini mampu mencegah terjadinya kejahatan. “Dengan adanya patroli, diharapkan situasi di Kecamatan Bengo tetap aman dan terkendali,” tutup Kapolsek.
Patroli yang dilakukan oleh Polri bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.
Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.
Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.