Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Personil Polsek Curio Polres Enrekang Brigpol M.Yusril Jafar bersama Bripda Abdul Hairil melaksanakan kegiatan patroli malam guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga, Kamis (11/03/2021) dini hari.
Kapolsek Curio Ipda Maga mengatakan bahwa patroli malam yang dilakukan oleh anggota jaga mako tersebut untuk menjaga kondusifitas wilayah hukum Kecamatan Curio guna mencegah terjadinya kriminalitas dan sekaligus mensosialisasikan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Tujuannya memastikan situasi diwilayahnya benar-benar dalam keadaan aman serta kondusif. Kami juga sosialisasikan PPKM ini kepada masyarakat bahwa tanggal 15 maret hingga 22 maret akan di berlakukan pembatasan ini.
Patroli malam ini juga sebagai bentuk pencegahan terjadinya kejahatan di lingkungan masyarakat. Patroli melibatkan anggota Jaga ini merupakan hal rutin dilakukan guna terus menstabilkan sitkamtibmas di wilayah hukum polsek Curio ini.
Selain mensosialisasikan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), patroli yang dilakukan oleh Polri juga bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.
Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.
Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.
Namun penilaian masyarakat terhadap kinerja Polri yang hanya berdasarkan dengan pemberitaan TV, Koran maupun gejala tanpa mempertimbangkan kesulitan dan hambatan Polri dalam pelaksanaan tugas, terkadang menimbulkan stigma negatif, yang kemudian diekspresikan oleh sebagian masyarakat lewat sosial media (sosmed) yang berdampak makin buruknya citra Kepolisian.
Untuk menjawab semua keraguan tersebut, dapat dilakukan dengan menampilkan keseriusan dalam kerja, profesionalitas, akuntabel dan mendekatkan diri kepada masyarakat. Sehingga kehadiran anggota Polisi di tengah-tengah masyarakat, dapat betul betul dirasakan manfaatnya dalam rangka memberikan pengayoman kepada segenap masyarakat.