Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Menjadi kegiatan rutin personil Polsek Enrekang Polres Enrekang dalam memberikan pelayanan dan rasa aman kepada pelaku Pasar Sentral Enrekang, Polsek Enrekang lakukan kegiatan patroli pasar.
Dipimpin langsung oleh Ka SPK Polsek Enrekang Aiptu Talli bersama dengan personil Polsek Enrekang, Patroli pasar kali ini diharapkan mampu meminimalisir serta mengantisipasi segala bentuk gangguan kamtibmas dan tindak pidana lainnya, Senin (12/04/21).
Hal ini sebagai bentuk antisipasi kita terhadap gangguan kamtibmas di dalam pasar Enrekang “ ungkap Aiptu Talli.
Selain memberikan jaminan keamanan kepada pelaku pasar, Aiptu Talli juga terus menekankan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.
“Protokol kesehatan masih menjadi vaksin terbaik dalam mengantisipasi Covid-19, untuk itu kami himbau kepada masyarakat agar tetap terapkan prokes dalam setiap kegiatan,” imbaunya.
Penekanan protokol kesehatan dalam keseharian menjadi perintah langsung Kapolsek Enrekang.
Selain menghimbau protokol kesehatan, patroli yang dilakukan oleh Polri juga bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.
Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.
Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.
Namun penilaian masyarakat terhadap kinerja Polri yang hanya berdasarkan dengan pemberitaan TV, Koran maupun gejala tanpa mempertimbangkan kesulitan dan hambatan Polri dalam pelaksanaan tugas, terkadang menimbulkan stigma negatif, yang kemudian diekspresikan oleh sebagian masyarakat lewat sosial media (sosmed) yang berdampak makin buruknya citra Kepolisian.
Untuk menjawab semua keraguan tersebut, dapat dilakukan dengan menampilkan keseriusan dalam kerja, profesionalitas, akuntabel dan mendekatkan diri kepada masyarakat. Sehingga kehadiran anggota Polisi di tengah-tengah masyarakat, dapat betul betul dirasakan manfaatnya dalam rangka memberikan pengayoman kepada segenap masyarakat.