Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Aparat Kepolisian satuan reskrim Polsek Rappocini dipimpin Panit reskrim Ipda Nurtcahyana mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika. Keduanya ditangkap di Jalan Sungai Saddang Lorong 10 Kota Makassar, pada Hari Jumat (05/10/18) sekitar pukul 00.00 wita.
Panit Reskrim Polsek Rappocini Ipda Nurtcahyana melalui Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Diaritz Felle, SIK mengungkapkan penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu bermula dari laporan masyarakat. Dari informasi tersebut petugas lalu menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.
“Saat tiba di lokasi petugas melihat dua pemuda sedang asyik berpesta sabu di Jalan Sungai Saddang Kota Makassar,” tutur Kasubbag Humas.
Tak ingin kedua pelaku kabur, saat didatangi petugas langsung meringkus lelaki inisial IB (31) dan lelaki SU (20) keduanya merupakan warga Sungai Saddang lorong 10 Kota Makassar.
Setelah diamankan berikut dengan barang buktinya 2 (dua) sachet sisa narkoba jenis sabu sabu, 2 (dua) buah pirex dan 1 (satu) buah bong, keduanya langsung dilakukan interogasi.
“Pelaku IB mengakui bahwa narkoba jenis sabu – sabu di beli oleh rekannya lelaki SU di Jalan Kerung – Kerung seharga Rp. 100.000 dan keduanya menggunakan barang haram tersebut di rumah lelaki IB”, Jelasnya .
Kini kedua pelaku bersama barang bukti telah berada di Polsek Rappocini guna penyidikan lebih lanjut. Untuk kedua pelaku kita jerat dengan pasal 114 Ayat 1 dan 112 Ayat 1 Undang – Undang Narkotika dengan kurungan penjara di atas lima tahun.
Miris memang, setiap tahun jumlah penyalahguna narkoba justru terus bertambah, baik yang digolongkan sebagai pecandu, yakni orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan secara fisik dan psikis. Maupun sebagai korban penyalahgunaan narkoba, yakni seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa atau diancam untuk menggunakan narkotika.
Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).
Dalil-dalil yang mendukung haramnya narkoba:
Pertama: Allah Ta’ala berfirman,
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157). Setiap yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang memberikan efek negatif.
Kedua: Allah Ta’ala berfirman,
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29).
Dua ayat di atas menunjukkan akan haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan diri sendiri. Yang namanya narkoba sudah pasti merusak badan dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah kita dapat menyatakan bahwa narkoba itu haram.
Ketiga: Dari Ummu Salamah, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if). Jika khomr itu haram, maka demikian pula dengan mufattir atau narkoba.
Keempat: Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari no. 5778 dan Muslim no. 109).
Hadits ini menunjukkan akan ancaman yang amat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya sendiri binasa. Mengkonsumsi narkoba tentu menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada kebinasaan karena narkoba hampir sama halnya dengan racun. Sehingga hadits ini pun bisa menjadi dalil haramnya narkoba.
Kelima: Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan narkoba termasuk dalam larangan ini.
Penulis : Harmeno