Pangkep, Perilaku menyimpang yang dilakukan oleh pelajar diluar sekolah saat jam pelajaran dikenal dengan nama kenakalan remaja merupakan suatu perbuatan yang melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di masyarakat yang dilakukan pada usia remaja atau transisi masa anak-anak ke dewasa.
Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang merugikan diri sendiri dan orang-orang di sekitarnya. Jenis-Jenis kenakalan remaja adalah penyalahgunaan narkoba, seks bebas dan tawuran antar pelajar.
Dalam mengantisipasi hal tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Aiptu Mufti memberikan pesan kamtibmas kepada para siswa sekolah SMP 1 Marang dan siswa sekolah SMA 9 Ma’rang yang ada dikecamatan Marang yang kebetulan didapatinya sedang Keluyuran dipinggir Jalan diluar jam Sekolah, Kamis(02/02/2023) 08.50 wita.
Terlihat Aiptu Mufti memberikan himbauan kepada siswa untuk tidak bolos sekolah, tidak melakukan hal-hal negatif yang dapat berdampak buruk bagi diri sendiri maupun keluarga. Diharapkan agar segera kembali ke sekolah untuk mengikuti program pembelajaran di kelas agar kelak adik-adik sekalian dapat menjadi anak bangsa yang dapat membanggakan orang tua dan keluarga.
Kapolres Pangkep AKBP ARI KARTIKA BHAKTI,S.IK. Melalui Kapolsek Ma’rang IPTU HJ.RAHMANIA,S.Sos menambahkan, kepolisian dalam hal ini Bhabinkamtibmas selalu aktif dan open memberikan himbauan kepada para siswa untuk menjauhi pergaulan bebas seperti merokok, sex bebas dan kenakalan remaja lainnya, karena itu hanya akan berdampak buruk bagi siswa di kedepannya nanti, terang IPTU HJ.RAHMANIA.