Labakkang..Senin tanggal 5 Agustus 2024 pukul 11.50 wt,
Bhabinkamtibmas bersama Kepala Desa Bonto Manai melaksanakan kegiatan mediasi problem solving di rumah per. Wahida Kp. Sekoa Desa Bonto Manai Kec. Labakkang terkait adanya permasalahan utang piutang antara per. Wahida dengan per. Rini Safitri berteman.
Kegiatan mediasi tersebut juga dihadiri oleh keluarga pihak per. Wahida dan dalam mediasi tersebut, pihak per. Rini Safitri berteman menjelaskan awal mula per. Wahida meminjam uang serta menghitung jumlah utang sehingga dalam mediasi tersebut, pihak per. Wahida bersama keluarganya berjanji akan mengembalikan uang tersebut secara bertahap.
Dalam kegiatan mediasi tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan himbauan kepada kedua pihak agar tidak melakukan hal-hal yang dapat mengarah pada tindakan yang melanggar hukum dan tindakan yang dapat menimbulkan terjadinya gangguan Kamtibmas.