LABAKKANG – Bhabinkamtibmas Desa Kassiloe polsek labakkang Aiptu Ilyas Hasan bersama Tiga Pilar Desa Kassiloe menghadiri kegiatan problem solving masalah Tanah kebun antara Per.Mallu vs Ma.munira yang keduanya adalah warga desa kassiloe dan masih merupakan sepupu. 27/8/2024
Dalam mediasi tersebut ma’ mallu mengatakan bahwa tanah kebun tersebut adalah milik orang tuanya yg bernama wa’ lalo sedangkan per.Ma munira menjelaskan bahwa tanah tersebut di beli dari Hasmawati Dg Sunggu pada tahun 2009, di mana Dg sungguh menjual tanah tersebut karena pemberian dari orang tuanya
Kegiatan mediasi yang dilaksanakan di aula kantor camat labakkang yang di hadiri oleh Camat labakkang Bahri,SE,MM, Danramil Labakkang Kapt Chb. Abdul Gaffar, Kapolsek Labakkang Iptu Aidil Akbar,S.Sos,MM kedua belah pihak bersama keluarga, namun tidak di temukan kesepakatan sehingga permasalahan ini di sarankan untuk menempuh jalur hukum perdata.