Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Sebagai Bhabinkamtibmas, diharapkan dapat berperan aktif dalam membimbing, membina serta menjadi mediator dalam penyelesaian masalah warga diwilayah binaannya.
Salah satu cara menyelesaikan masalah yaitu dengan melakukan mediasi pihak yang bersengketa atau dikenal istilah Problem Solving. Demikian yang dilakukan oleh Bripka Wahyuddin Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang yang bersinergi dengan Lurah Talaka Hj. Hartati dan babinsa Serda Petrus Tondok melakukan Problem Solving.
Seperti saat melakukan mediasi sengketa tanah di wilayah binaannya yang terletak di Kp. Laikang, Kel. Talaka, Kec. Ma’rang, Kab. Pangkep antara Amir Raju dengan Saharuddin dengan luas objek 210 M2, Selasa (21/1/2020) di Kantor Lurah Talaka.
Hasil mediasi tersebut karena keduanya hanya memiliki SPPT, Saharuddin memiliki SPPT tahun 1977 dan Amir Raju memiliki SPPT terbaru dan mereka tidak tahu menahu mengenai peralihan hak tanah tersebut karena tidak tahu pembicaraan kedua orang tuanya dulu.
Maka Saharuddin mengikhlaskan tanah tersebut terhadap saudara Amir Raju dan Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan kamtibmas agar jangan ada permasalahan baru setelah diadakan mediasi tersebut karena keduanya masih ada hubungan keluarga dan mereka menerima dengan ikhlas dan agar menyampaikan kepada anak anaknya tentang masalah tanah tersebut.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kapolres Pangkep Akbp Ibrahim Aji melalui Kapolsek Ma’rang IPTU Sofyanto mengatakan bahwa selaku Bhabinkamtibmas selalu hadir di tengah masyarakat dan pemerintah untuk menciptakan suasana aman dan kondusif di wilayahnya dan sebagai mata dan telinga pimpinan untuk deteksi dini serta menyelesaikan permasalahan sekecil apapun bentuknya.
Pemerintah Kel. Talaka dan masyarakat sangat berterima kasih kepada Bhabinkamtibmas atas kehadirannya sebagai mediator untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga tercipta suasana aman dan kondusif dalam kegiatan tersebut.
Upaya yang ditempuh Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang tersebut sebagai bentuk upaya Polri yang hadir ditengah masyarakat sebagai problem solving (Pemecah masalah) dan merupakan bentuk pendekatan secara kekeluargaan, sehingga permasalahan tidak menjadi berkepanjangan.
Mediasi yang dilakukan merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Tujuan dilakukannya mediasi adalah menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan imparsial.
Mediasi dapat mengantarkan para pihak ketiga pada perwujudan kesepakatan damai yang permanen dan lestari, mengingat penyelesaian sengketa melalui mediasi menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang sama, tidak ada pihak yang dimenangkan atau pihak yang dikalahkan (win-win solution).
Dalam mediasi para pihak yang bersengketa proaktif dan memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan. Mediator tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, tetapi ia hanya membantu para pihak dalam menjaga proses mediasi guna mewujudkan kesepakatan damai mereka.
Penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi sangat dirasakan manfaatnya, karena para pihak telah mencapai kesepakatan yang mengakhiri persengketaan mereka secara adil dan saling menguntungkan.
Bahkan dalam mediasi yang gagal pun, di mana para pihak belum mencapai kesepakatan, sebenarnya juga telah merasakan manfaatnya. Kesediaan para pihak bertemu di dalam proses mediasi, paling tidak telah mampu mengklarifikasikan akar persengketaan dan mempersempit perselisihan di antara mereka.
Hal ini menunjukkan adanya keinginan para pihak untuk menyelesaikan sengketa, namun mereka belum menemukan format tepat yang dapat disepakati oleh kedua belah pihak.