Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Pendistribusian Bantuan Sosial (Bansos) untuk masyarakat kurang mampu dikawal ketat oleh aparat Polres Takalar. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi adanya penyelewengan.
Satgas Bansos resmi dibentuk oleh Polres Takalar melalui surat perintah yang dikeluarkan oleh Kapolres Takalar. Satgas ini bertugas mengawal pendistribusian bantuan sosial dari pemerintah untuk masyarakat di Kabupaten Pekalongan.
Seperti yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas Desa Pa’lalakkang dan Kalukuang Brigpol Muhammad Talli yang mengawal pendistribusian BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dalam bentuk beras sebanyak 10 Kg ditambah lima butir telur di Dusun Jempang, Desa Kalukuang, Kec. Galesong, Kab. Takalar, Senin (08/04/19).
Penerima KPM (Keluarga Penerima Manfaat) untuk Desa Kalukuang, Kec. Galesong sesuai daftar penerima BPNT jumlah Desa Kalukuang Ada 180 KK (Kartu Keluarga), penyaluran tersebut dilakukan langsung oleh agen penyalur bansos bernama Sumarlin.
Pengawalan penyaluran dana bansos merupakan hasil dari kesepakatan kerjasama antara Polri dan Kementerian Sosial agar anggaran tersebut tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak dan tidak bocor pada masyarakat yang sudah mampu.
Hal tersebut tertuang dalam MoU yang ditanda tangani Kapolri Jendeal Polisi Tito Karnavian dan Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita di Gedung Mabes Polri, Jakarta pada bulan Januari 2019 lalu.
Dari kesepakatan tersebut Polri akan membentuk Satgas untuk membantu Kemensos yang akan dipimpin oleh Koordinator Staf Ahli Kapolri Irjen Pol Muktiono yang dikenal saat ini dengan nama Satgas Bansos.
Tidak hanya pada tingkatan pusat, Satgas Bansos ini juga telah dibentuk di Polda-polda yang nantinya akan turun ke Polres, Polsek hingga pada Bhabinkamtibmas yang langsung mengawasi dan memastikan distribusi bansos di daerah.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian juga menegaskan tidak ingin niat baik pemerintah dengan peningkatan anggaran pada dana Bansos ini justru menimbulkan persoalan, misalnya tidak tepat sasaran yang nantinya akan menjadi masalah hukum dan juga menjadi masalah keamanan.