Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Bhabinkamtibmas polsek Baebunta Aipda A. Tenriangka melakukan problem solving terhadap warga yang bermasalah.
Permasalah pencemaran nama baik ini baik yang dilakukan Sdri.Hatira yang telah melakukan Pencemaran nama baik terhadap Sdri.Detisari keduanya warga Dsn.Laba laba Desa Salulemo Kec.Baebunta. Kamis (30/08).
Mengatasi hal itu, Aipda A. Tenriangka memfasilitasi mediasi terkait masalah pencemaran nama baik
“Kita memfasilitasi mediasi untuk bisa dibicarakan baik baik sebelum masuk kerana hukum,” ujar Aipda A. Tenriangka
Dikatakan Tenri , hasil perjanjian pun adalah saling meminta maaf dan kedua pihak pertama dan kedua saling bersalaman dan saling berkomunikasi baik lagi untuk kedepannya.
“Pihak kedua bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI jika dikemudian hari mengulangi kembali perbuatannya,” kata Syaiful
Petugas bhabinkamtibmas juga tak henti memberikan nasehat kepada kedua belah pihak agar setelah kejadian ini agar tetap menjalin hubungan baik talisilaturahmi antara keduanya, “kita meminta kepada saudara Selamat selaku suami agar mengingatkan dan menasehati agar kedepan tidakterjadi lagi perselisihan ,” harapnya. (Humas Polres Lutra)