Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Bhabinkamtibmas Polsek Sinjai Timur Bripka Muh. Harqam bersama Kades Lasiai Abib Al Mukmin Mappasara dan Kadus Wae Tuo Ambo Tuo melakukan problem solving permasalahan warga di Kantor Desa Lasiai, Senin (17/05/2021).
Dalam problem solving kali ini Bripka Muh. Harqam bersama Kades dan Kadus memediasi warga binaannya terkait hak asuh anak, dimana kedua orang tua anak ini sudah pisah atau cerai.Warga yang dimediasi yakni Ame dengan Jurniati, setelah di mediasi kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan.
Adapun hasil kesepakatan hak asuh anak yaitu apabila pihak pertama (Ame) ingin mengambil anaknya maka pihak kedua (Jurniati) tidak berhak melarang dan begitu pula sebaliknya. Hasil kesepakatan dari kedua belah pihak tersebut di buatkan surat pernyataan bersama yang di tandatangani oleh kedua belah pihak dan saksi-saksi.
Pada kesempatan ini Bripka Muh. Harqam memberikan himbauan kepada warga setiap ada permasalahan yang timbul agar di koordinasikan dengan pemerintah setempat ataupun kepada Bhabinkamtibmas.
Selain itu juga Bhabinkamtimas Bripka Muh. Harqam juga menghimbau warga agar setiap melaksanakan kegiatan diluar rumah tetap wajib mematuhi protokol kesehatan, pakai masker, Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan Jaga jarak fisik untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Upaya yang ditempuh aparat Kepolisian tersebut sebagai bentuk upaya Polri yang hadir ditengah masyarakat sebagai problem solving (Pemecah masalah) dan merupakan bentuk pendekatan secara kekeluargaan, sehingga permasalahan tidak menjadi berkepanjangan.
Mediasi yang dilakukan merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Tujuan dilakukannya mediasi adalah menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan imparsial.
Mediasi dapat mengantarkan para pihak ketiga pada perwujudan kesepakatan damai yang permanen dan lestari, mengingat penyelesaian sengketa melalui mediasi menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang sama, tidak ada pihak yang dimenangkan atau pihak yang dikalahkan (win-win solution).
Dalam mediasi para pihak yang bersengketa proaktif dan memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan. Mediator tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, tetapi ia hanya membantu para pihak dalam menjaga proses mediasi guna mewujudkan kesepakatan damai mereka.
Penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi sangat dirasakan manfaatnya, karena para pihak telah mencapai kesepakatan yang mengakhiri persengketaan mereka secara adil dan saling menguntungkan.
Bahkan dalam mediasi yang gagal pun, di mana para pihak belum mencapai kesepakatan, sebenarnya juga telah merasakan manfaatnya. Kesediaan para pihak bertemu di dalam proses mediasi, paling tidak telah mampu mengklarifikasikan akar persengketaan dan mempersempit perselisihan di antara mereka.
Hal ini menunjukkan adanya keinginan para pihak untuk menyelesaikan sengketa, namun mereka belum menemukan format tepat yang dapat disepakati oleh kedua belah pihak.
Model utama penyelesaian sengketa adalah keinginan dan iktikad baik para pihak dalam mengakhiri persengketaan mereka. Keinginan dan iktikad baik ini, kadang-kadang memerlukan bantuan pihak ketiga dalam perwujudannya. Mediasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga. Mediasi dapat memberikan sejumlah keuntungan antara lain :
Mediasi diharapkan dapat menyelesaikan sengketa secara cepat dan relatif murah dibandingkan dengan membawa perselisihan tersebut ke pengadilan atau ke lembaga arbitrase.
Mediasi akan memfokuskan perhatian para pihak pada kepentingan merekan secara nyata dan pada kebutuhan emosi atau psikologis mereka, sehingga mediasi bukan hanya tertuju pada hak-hak hukumnya.
Mediasi memberikan kesempatan para pihak untuk berpartisipasi secara langsung dan secara informal dalam menyelesaikan perselisihan mereka.
Mediasi memberikan para pihak kemampuan untuk melakukan kontrol terhadap proses dan hasilnya.
Mediasi dapat mengubah hasil, yang dalam litigasi dan arbitrase sulit diprediksi, dengan suatu kepastian melalui konsensus.
Mediasi memberikan hasil yang tahan uji dan akan mampu menciptakan saling pengertian yang lebih baik di antara para pihak yang bersengketa karena mereka sendiri yang memutuskannya.
Mediasi mampu menghilangkan konflik atau permusuhan yang hampir selalu mengiringi setiap putusan yang bersifat memaksa yang dijatuhkan oleh hakim di pengadilan atau arbiter pada lembaga arbitrase.