Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Bhabinkamtibmas, Aiptu Moh.Yani bersama Lurah Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Asri Amir dan Babinsa Koramil 1403-06/Palopo, Kopda Asri Fandiari gelar mediasi perkara hutang piutang yang berujung pada pertengkaran dua orang warganya yakni, Sarmadani (54) dan Widya (33), Senin (14/6/2021).
Sebelumnya, Sarmadani menjual baju proses angsuran ke Widya sejak tahun 2020 dengan perjanjian akan dibayar dalam kurun waktu empat bulan. Namun sampai saat ini, belum terlunasi dan masih ada uang sisa sebesar Rp1.070.000.
Akibatnya, Sarmadani mendatangi rumah Widya untuk menagih uang kekurangannya. Namun karena tersulut emasi akibat adanya miskomunikasi, antar keduanya, sehingga pertengakaran keduanya pun tak terhindarkan.
“Setelah dipertemukan kembali dan dilakukan mediasi secara persuasif, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan,” jelas Bhabinkamtibmas.
“Kita juga buatkan surat pernyataan, sebagai jaminan hukum untuk ditandatangani oleh keduanya, dan disaksikan langsung oleh Lurah dan Babinsa yang ikut memediasi,” tambah Bhabinkamtibmas.
Dalam tugasnya tersebut, Aiptu Moh. Yani sekaligus mensosialisasikan aturan Protokol Kesehatan (Prokes) kepada seluruh warga binaan untuk mencegah penularan Covid-19.
Dimana setiap warga wajib memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan serta menjaga kebersihan lingkungan dan menerapkan pola hidup sehat.