Minggu, Juni 8, 2025

Boncengan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa di Pinrang Himbau Warga Kibarkan Bendera

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Sinergitas anggota Bhabinkamtibmas Polsek Watang Sawitto Polres Pinrang bersama anggota Babinsa Koramil Watang Sawitto patut diancungi jempol.

Mereka berpatroli keliling kelurahan dengan menggunakan sepeda motor dan pengeras suara mengimbau dan mengajak masayarakat untuk mengibarkan bendera merah putih selama 1 bulan, mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2020, Jumat (7/8/2020).

Kapolsek Watang Sawitto Polres Pinrang Kompol Hajeri mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2020 mendatang.

“Kita berharap peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun ini tetap meriah dan tidak mengurangi khidmatnya meskipun dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Oleh karena itu kita mengajak seluruh masyarakat untuk memeriahkannya,” harap Kapolsek Watang Sawitto Polres Pinrang.

Selain menghimbau warga mengibarkan bendera, patroli yang dilakukan oleh Polri juga bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.

Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.

Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.

Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.

Namun penilaian masyarakat terhadap kinerja Polri yang hanya berdasarkan dengan pemberitaan TV, Koran maupun gejala tanpa mempertimbangkan kesulitan dan hambatan Polri dalam pelaksanaan tugas, terkadang menimbulkan stigma negatif, yang kemudian diekspresikan oleh sebagian masyarakat lewat sosial media (sosmed) yang berdampak makin buruknya citra Kepolisian.

Untuk menjawab semua keraguan tersebut, dapat dilakukan dengan menampilkan keseriusan dalam kerja, profesionalitas, akuntabel dan mendekatkan diri kepada masyarakat. Sehingga kehadiran anggota Polisi di tengah-tengah masyarakat, dapat betul betul dirasakan manfaatnya dalam rangka memberikan pengayoman kepada segenap masyarakat.

Related Posts

1 of 5,207
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih