Rabu, Februari 19, 2025

Bongkar Perdagangan Kosmetik Ilegal, Polrestabes Makassar Amankan Tiga Pelaku

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Jajaran Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil membongkar perdagangan produk kosmetik illegal di pasar terong Kota Makassar, Jumat (30/08/19).

Kasat reskirm Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko, S.Ik menjelaskan, dalam kasus tersebut kami berhasil mengamankan tiga pelaku masing – masing lelaki TH, lelaki AK serta perempuan FA. Peran ketiga pelaku sebagai pemilik barang dan penjual kosmetik illegal.

Berawal dari informasi warga kami bersama – sama balai POM Kota Makassar melakukan penindakan terhadap gudang yang curigai sebagai tempat penyimpanan kosmetik yang beredar di masyarakat dan terindikasi tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya, Ujar Kasat reskrim.

Berbagai macam merk kosmetik diantaranya Diamond, Ester, SJ, RDL, Labella, Mahkota dan masih banyak lagi yang telah beredar dimasyarakat yang sudah kami amankan.

Lebih jauh Plh Kepala bidang penindakan BPOM Kota Makassar Sriyani mengungkapkan, setelah kami mengamati semua barang bukti kosmetik ternyata semua kosmetik ini tidak mempunyai izin edar dari balai POM dan ada beberapa sudah kami publik warningkan  artinya bahwa kosmetik ini mengandung bahan berbahaya.

Untuk kosmetik illegal ini mengandung bahan berbahaya seperti mercuri yang dijadikan sebagai  pemutih dan hidrokinon juga  dijadikan sebagai pemutih . Dalam waktu pemakaian lama efeknya bisa menjadi kanker, ungkapnya.

“Kosmetik yang berhasil diamankan ada 14 item dan jumlahnya kurang lebih seribu, kebanyakan seperti cream, sabun dan penyegar”,pungkasnya.

Pasal yang dikenakan 197 jo Pasal 106 Ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan., dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Produk Kosmetik saat ini sudah menjadi kebutuhan manusia baik pria maupun wanita, tetapi tidak serta merta setiap produk kosmetik membawa dampak yang baik bagi setiap konsumen, hal ini tentunya dikarenakan banyaknya produk-produk kosmetik yang illegal.

Dampak positif merupakan hal yang diharapkan dapat bermanfaat bagi kemaslahatan kehidupan manusia, termasuk di Negara Indonesia sebagai Negara berkembang, yang mana hasil dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi ini di ramu dalam berbagai bentuk dan konsekuensinya sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, dampak negatif dari peredaran kosmetik illegal harus di berikan solusinya karena hal tersebut dapat mengakibatkan kerugian bagi setiap konsumen baik dalam bidang ekonomi maupun kesehatan.

Peredaran kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan saat ini dilihat semakin mengkhawatirkan. Produk-produk kosmetik yang ada di pasar Indonesia saat ini banyak berasal dari produk impor yang tidak terdaftar dan yang tidak mencantumkan zat-zat yang terkandung didalamnya. Penjualan produk kecantikan baik di toko maupun melalui internet semakin mempermudah untuk mendapatkan produk tersebut.

Berbagai cara dilakukan oleh pelaku usaha untuk memasarkan produk mereka, salah satunya dengan mencantumkan bahwa produk tersebut buatan luar negeri yang di impor langsung ke Indonesia, padahal senyatanya atas produk kosmetik tersebut tidak memiliki izin edar serta tidak adanya nomor registrasi dari BPOM membuat harga produk lebih murah. Beberapa perbedaan produk kecantikan illegal dengan produk kecantikan resmi yaitu tidak adanya nomor registrasi BPOM, tidak adanya label terjemahan bahan baku kosmetik dalam bahasa Indonesia, tidak adanya tanggal kadaluarsa produk.

Produk kosmetik illegal sangat di khawatirkan beredar di pasaran karena mengandung bahan berbahaya dan zat warna yang dilarang digunakan dalam kosmetik yaitu merkuri (Hg), asam retinoat (Retinoic Acid), zat warna rhodamin (Merah K.10) dan merah K.3. Merkuri (Hg) / Air Raksa termasuk logam berat berbahaya, yang dalam konsentrasi kecil saja dapat bersifat racun.

Pemakaian Merkuri (Hg) dapat menimbulkan berbagai hal, mulai dari perubahan warna kulit, yang akhirnya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan syaraf, otak, ginjal dan ganguan perkembangan janin, bahkan paparan jangka pendek dalam dosis tinggi dapat menyebabkan diare muntah-muntah, kerusakan ginjal, bahkan dapat menyebabkan kanker.

Bahaya penggunaan asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, teratogenik (cacat pada janin). Bahan pewarna merah K.1O dan Merah K.3 merupakan zat warna sintetis yang umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstif atau tinta. Zat warna ini merupakan zat karsinogenik yang dapat menyebabkan kanker.

Produk kecantikan yang dapat dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk di edarkan adalah kosmetika yang telah memiliki izin edar. Produk kecantikan atau kosmetik yang di produksi dan/atau diedarkan harus memenuhi persyaratan antara lain: Menggunakan bahan yang memenuhi standart dan persyaratan mutu serta persyaratan lain yang ditetapkan, di produksi dengan menggunakan cara pembuatan kosmetik yang baik, terdaftar pada dan mendapat izin edar dari BPOM.

Related Posts

1 of 1,628
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih