Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Personel Polsek Baebunta Polres Luwu utara membubarkan kegiatan Judi sabung ayam di Dsn. Tete Induk Desa Marannu Kec. Baebunta Selatan, Selasa (11/03/19).
Judi yang di lakukan di area pekarangan rumah warga, langsung buyar, para pelaku sabung ayam kocar kacir lari tunggang langgang akibat kedatangan rombongan petugas secara tiba-tiba, setelah membubarkan penyakit masyarakat tersebut mereka mengimbau masyarakat yang berada disekitar pemukiman warga untuk tidak melakukan judi sabung ayam.
Terkait kegiatan – kegiatan berbau judi, Kapolsek Baebunta Iptu Budi Amin , S.Sos menegaskan bahwa Polsek Baebunta Jajaran polres Luwu Utara akan membersihkan sampai benar – benar tak ada tempat bagi judi di tengah masyarakat.
Ia juga mengimbau agar masyarakat memberikan info ke Polsek ataupun ke Polres.
“Kita akan bubarkan dan kita proses hukum kalau ditemukan barang bukti dan pelakunya, sebagai shock therapy agar warga tidak terjerumus ke perjudian,” tegas Budi.
Dari penggerebekan tersebut Polsek Baebunta berhasil mengamankan barang bukti motor 5 unit, tiga ekor ayam dan satu Bilah Taji Barang bukti langsung diangkut ke Mapolsek Baebunta. (Humas Polres Lutra)