Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono mengajak dan mengimbau seluruh organisasi masyarakat (ormas) tidak melakukan sweeping pada bulan suci Ramadhan 1440 H tahun 2019 M.
“Saya mengimbau kepada rekan-rekan ormas untuk menyambut bulan suci Ramadhan ini tidak melakukan sweeping,” ujar Budi saat ditemui dikonfirmasi, Minggu (5/5/19) Sore.
Menurut Budi, bulan Ramadhan jangan tercoreng oleh kegiatan sweeping meski dilakukan dengan alasan untuk melakukan penertiban. “Untuk menghindari hal tersebut, informasikan kepada kami. Kita sama-sama menindak mereka. Supaya nanti rekan-rekan ormas juga tidak terlibat masalah pidana,” ucap Budi.
Pada pasal 59 dari UU tersebut diatur bahwa ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, rasa atau golongan. Melakukan penyalahgunaan penistaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia. Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sweeping adalah tugas penegak hukum. Kepolisian atau Satpol PP. Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Salah satu kewenangannya adalah melakukan tindakan penertiban terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran terhadap Perda.
Dilansir dari tirto.id, Dosen Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Muhammad Fatahillah Akbar mengungkapkan bahwa upaya paksa pada dasarnya adalah tugas dari pihak kepolisian dan Satpol jika terjadi pelanggaran terhadap perda atau aturan setempat. Namun, ormas dapat berperan dalam mengawasi masyarakat tanpa melakukan tindakan sewenang-wenang atau main hakim sendiri saat mendapati adanya pelanggaran oleh masyarakat setempat.
“Sebaiknya ormas jika melihat kejahatan melaporkan kepada pihak berwajib. Kerja sama dengan pihak berwajib,” ujar Fatahillah kepada Tirto.
Namun jika ada ormas yang tetap “bandel” dan melanggar peraturan yang ada dengan terus melakukan “paksa” maka menurut Fatahillah, ormas itu dapat ditindak sesuai dengan aturan atau hukum yang berlaku. Pada pasal 61 dari UU tentang Ormas, dijelaskan bahwa ormas yang melanggar aturan atau ketentuan yang ada dapat diberi sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian bantuan, penghentian sementara kegiatan atau mencabut surat keterangan terdaftar atau mencabut status badan hukum.