Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Aparat Polsek Tamalate berhasil meringkus DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di rumahnya Jln. Dangko Komp. Dangko lr. 31 Kec. Tamalate Kota Makassar Jalan Tamalate, Selasa (26/02/19).
Pelaku diketahui berinisial SU alias Warno (30) warga Jalan Dangko Komp.Dangko lorong 31 Kec Tamalate Kota Makassar.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex Dareda mengatakan pelaku SU alias Warno berhasil ditangkap setelah adanya informasi keberadaan pelaku sehingga petugas dari Polsek Tamalate bersama resmob Polda Sulsel bergerak ke rumah pelaku.
Lanjut AKP Alex Dareda, dari hasil interogasi pelaku mengakui pernah melakukan curat di wilayah hukum Polsek Tamalate.
“Dia melakukan aksi pencuriannya sebanyak lima kali pada tahun 2018 lalu, ke limanya berada di Jalan Dangko Kota Makassar,”ungkap Kasubbag Humas.
Saat petugas melakukan pengembangan penunjukan beberapa TKP, pelaku mencoba melarikan diri dengan cara melawan petugas sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur melumpuhkan kaki dengan timah panas pada bagian betis kiri dan kanan pelaku.
Pelaku dibawah ke RS. Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis danselanjutnya dibawah ke Polsek Tamalate guna penyidikan lebih lanjut. (Humas Polrestabes Makassar)