Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Pencarian AR alias Anang (22) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Tamalate telah berakhir saat dirinya ditangkap dirumahnya di jalan Tanjung Bayang Kec Tamalate Kota Makassar Minggu (27/1/18).
Anang ditangkap atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan pada bulan November 2018 lalu di jalan Deppasawi No 170 Kel.Maccini Sombala Kec.Tamalate Kota Makassar.
Dalam penangkapan tersebut, saat petugas melakukan pengembangan lelaki Anang berusaha melarikan diri dan mencoba melawan petugas sehingga petugas melumpuhkan dengan menembak kaki kirinya.
Kemudian Anang dibawa ke Rs Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis. Setelah itu lk Anang dibawa ke Mako Polsek Tamalate untuk dimintai interogasi.
Dihadapan petugas, Anang mengakui ini bukan pertama kalinya melakukan aksi pencurian.
Kapolsek Tamalate Kompol Arifuddin mengatakan pelaku sudah enam kali beraksi diwilayah hukum Makassar.
Kini petugas masih mencari bapak tiri pelaku yang juga terlibat aksi pencurian bersamanya. (Humas Polrestabes Makassar)