Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat dalam upaya mencegah aksi tindak kejahatan di malam hari, Personil Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba melaksanakan kegiatan patroli malam hari dengan menggunakan kendaraan dinas roda empat, Senin (08/03/2021) dini hari.
Giat Patroli malam dipimpin Oleh KSPK 3 Aiptu Yasri bersama Anggota Jaga dan piket Fungsi melaksanakan Patroli di Sekitar Pasar Sentral, Hutan Kota, Jalur 2, Jalan Abd. Karim Kasimpureng, Masjid Islamic Center Dato Tiro.
Kegiatan Patroli malam rutin dilakukan sebagai bentuk dan upaya personil Polsek Ujung Bulu untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, dengan menelusuri daerah yang di anggap rawan terjadinya tindakan kriminal sehingga pelaku yang ingin berniat jahat mengurungkan niatnya untuk melakukan kejahatan ataupun membatasi ruang gerak para pelaku kriminal.
Pada kesempatan tersebut Aiptu Yasri menyambangi masyarakat di pinggir jalan sambil memberikan sosialisasi tentang pentingnya menggunakan masker, sekaligus memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat.
“Mari kita bersama-sama menjaga sitkamtibmas yang aman dan kondusif jangan melakukan aksi balap liar yang bisa membahayakan diri dan orang lain dan juga harus tetap hati-hati dan waspada, apabila mengetahui adanya potensi konflik atau kejadian tindak pidana agar segera menghubungi Polsek Ujung Bulu dalam hal ini Bhabinkamtibmas atau pemerintah setempat,” ujar Ajak Aiptu Yasri.
Patroli yang dilakukan oleh Polri juga bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.
Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.
Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.
Namun penilaian masyarakat terhadap kinerja Polri yang hanya berdasarkan dengan pemberitaan TV, Koran maupun gejala tanpa mempertimbangkan kesulitan dan hambatan Polri dalam pelaksanaan tugas, terkadang menimbulkan stigma negatif, yang kemudian diekspresikan oleh sebagian masyarakat lewat sosial media (sosmed) yang berdampak makin buruknya citra Kepolisian.
Untuk menjawab semua keraguan tersebut, dapat dilakukan dengan menampilkan keseriusan dalam kerja, profesionalitas, akuntabel dan mendekatkan diri kepada masyarakat. Sehingga kehadiran anggota Polisi di tengah-tengah masyarakat, dapat betul betul dirasakan manfaatnya dalam rangka memberikan pengayoman kepada segenap masyarakat.