Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Satuan Sabhara Polsek Alla merupakan salah satu fungsi Kepolisian yang bertugas dibidang preventif atau pencegahan terhadap terjadinya gangguan Kamtibmas. Satuan Sabhara Polri memiliki peran penting dalam mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif.
Kehadiran Polisi sangat dibutuhkan di setiap waktu guna mencegah bertemunya faktor niat para pelaku kejahatan dengan faktor kesempatan yang berpotensi pada terjadinya kejahatan atau gangguan keamanan, Jumat (26/03/2021).
Guna mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di Pasar Sudu, Personil Polsek Alla di pimpin langsung oleh Kapolsek Alla Iptu Sainal Masing melaksanakan patroli jalan kaki di seputaran Pasar Sudu bangli guna memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menyimpan barang dagangannya, serta mengantisipasi terjadinya tindakan pencurian di seputaran Pasar Sudu.
Pada pelaksanaan kegiatan patroli tersebut Personil Sat Sabhara mengecek ruko–ruko di seputaran pasar yang untuk memastikan tidak ada hal – hal yang mencurigakan yang mengarah ke tindakan kejahatan dan untuk menjaga Kamtibmas yang sudah terwujud tetap terjaga sehingga situasi tetap kondusif.
Sembari mengingatkan para masyarakat tentang kamtibmas personil polsek Alla juga mengingatkan masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan 5 M.
Menurut Kapolsek Alla Iptu Sainal Masing terus meningkatkan pergelaran personil berseragam untuk berpatroli guna mencegah berbagai bentuk gangguan Kamtibmas.
Patroli yang dilakukan oleh Polri juga bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.
Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.
Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.
Namun penilaian masyarakat terhadap kinerja Polri yang hanya berdasarkan dengan pemberitaan TV, Koran maupun gejala tanpa mempertimbangkan kesulitan dan hambatan Polri dalam pelaksanaan tugas, terkadang menimbulkan stigma negatif, yang kemudian diekspresikan oleh sebagian masyarakat lewat sosial media (sosmed) yang berdampak makin buruknya citra Kepolisian.
Untuk menjawab semua keraguan tersebut, dapat dilakukan dengan menampilkan keseriusan dalam kerja, profesionalitas, akuntabel dan mendekatkan diri kepada masyarakat. Sehingga kehadiran anggota Polisi di tengah-tengah masyarakat, dapat betul betul dirasakan manfaatnya dalam rangka memberikan pengayoman kepada segenap masyarakat.