Kamis, Mei 22, 2025
Polres Pangkajene dan Kepulauan

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Berikan Pemahaman Akan Bahaya Terjadinya Kebakaran Lahan Dan Hutan

Pangkep,- Antisipasi adanya kebakaran hutan dan lahan, anggota Polsek Mandalle  Sosialisasikan peraturan pemerintah tentang larangan untuk membakar hutan dan lahan yang dapat menyebabkan rusaknya ekosistem serta pencemaran udara, Rabu (06/09/2023)

 

Dalam kesempatan kali ini petugas bertujuan untuk himbau warga agar tidak ada yang membakar hutan dan lahan, Adapun beberapa yang disampaikan mengenai sanksi pidana karhutla, “Dengan Sengaja Membakar Hutan dan Lahan Di Ancam Pidana Penjara 15 Tahun dan Denda 5 Milyar Rupiah (Pasal 78 Ayat 3)”

 

Himbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya Karhutla utamanya di Kabupaten pangkep.Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan.

 

Kapolres pangkep AKBP ARI KARTIKA BHAKTI S.I.K M.K.P melalui Kapolsek Kapolsek Mandalle Iptu MARKARMA S.Sos mengatakan adanya kegiatan ini serta berharap kepada masyarakat Manggalung desa manggalung Mandalle Khusunya di kecamatan mandalle mengerti dan memahami betul apa yang disampaikan petugas tentang bahaya yang di timbulkan oleh kebakaran lahan

Related Posts

1 of 2,119
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih