Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Cegah penyalahgunaan Narkoba di kalangan Internal, Polres Bulukumba menggelar kegiatan tes urine mendadak terhadap personel, termasuk Kapolres berserta para pejabat utama Polres Bulukumba, Jumat (26/02/2021).
“Tes urine yang kita lakukan secara mendadak ini untuk memastikan dan mengetahui ada tidaknya anggota yang terjerumus dalam penyalahgunaan Narkoba,” ungkap Kapolres Bulukumba AKBP Gany Alamsyah Hatta,S.Ik.
Pemeriksaan Urine ini dilaksanakan oleh Sat Narkoba Polres Bulukumba bekerjasama dengan Seksi Propam Polres Bulukumba dan Tim Urkes Polres Bulukumba. Para personil diperkenankan memasuki toilet yang diawasi langsung oleh anggota Propam dan menyerahkan air seninya pada petugas kesehatan untuk dites.
AKBP Gany Alamsyah Hatta,S.Ik., menegaskan sebagai aparat penegak hukum serta pelayan dan pengayom harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, sehingga pemberantasan terhadap penyalahgunaan Narkoba dapat maksimal.
“Polisi bertugas sebagai pelayan dan pengayom masyarakat. Jika polisi itu sendiri terlibat narkoba, maka dia tidak akan bisa melayani masyarakat secara prima,” katanya.
AKBP Gany Alamsyah Hatta,S.Ik., memastikan hasil tes urine yang dilaksanakan secara acak puluhan personel dari setiap satuan fungsi tidak ada yang positif Narkoba, tes urine lanjutan akan dilaksanakan dengan jadwal yang tidak diketahui dan kegiatan pemeriksaan urine ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang sudah kita agendakan.
Tes urine dadakan yang dilaksanakan Polres Bulukumba adalah salah satu upaya preemtif dan preventif untuk mencegah peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di internal Kepolisian.
Menurut M. Kemal Darmawan dalam bukunya yang berjudul “Strategi Kepolisian Dalam Pencegahan Kejahatan”, definisi dari preemtif adalah kebijakan yang melihat akar masalah utama penyebab terjadinya kejahatan melalui pendekatan sosial, pendekatan situasional dan pendekatan kemasyarakatan untuk menghilangkan unsur potensi gangguan (faktor korelatif kriminogen).
Preventif sebagai upaya pencegahan atas timbulnya ambang gangguan (police hazard), agar tidak berlanjut menjadi gangguan nyata/ancaman faktual (crime). Sehingga dalam hal ini dapat didefenisikan bahwa tindakan Preemtif (Pembinaan) merupakan salah satu upaya yang dilakukan Polri untuk menanggulangi dan memberantas penyalahgunaan narkoba.
Tindakan Polri ini dilakukan dengan melihat akar masalah penyebab terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan melalui pendekatan sosial, situasional dan kemasyarakatan untuk menghilangkan unsur potensi gangguan.
Tindakan preemtif yang dilakukan Polri dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba yaitu dengan melakukan pembinaan kepada masyarakat dengan cara sosialisasi, penyuluhan dan audiensi tentang bahaya dan dampak dari penyalahgunaan narkoba. Hal ini untuk antisipasi dan pencegahan dini melalui kegiatan-kegiatan edukatif dengan tujuan menghilangkan potensi penyalahgunaan narkoba (faktor peluang) dan pendorong terkontaminasinya seseorang menjadi pengguna.
Preventif (Pencegahan) Anggota-anggota Kepolisian diterjunkan langsung ke wilayah-wilayah yang mencurigakan dijadikan tempat penampungan, penyimpanan, dan peredaran narkotika. Polisi juga mengadakan razia untuk keperluan penyelidikan dan penyidikan bahkan penangkapan terhadap orang-orang yang diduga menyalahgunakan narkotika. Razia ini bisanya dilakukan ditempat hiburan malam dan juga tempat-tempat yang informasinya didapatkan dari masyarakat.
Selain itu dalam rangka meminimimalisir peredaran narkoba, Polri bekerjasama dengan instansi dan lembaga terkait, lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, ormas dan lain-lain.