Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Clousure merupakan alat penghubung antar kabel sehingga bisa tersambung antara kabel satu dengan kabel lainnya.
Atas adanya 9 (Sembilan) Closure telah putus karena hilang/kecurian, pihak PT Mitra Karsa Utama melaporkan kasus tersebut di Polres Palopo dan dengan adanya kejadian ini PT XL Axiata TBK mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000 (Sembila Juta Rupiah)
Setelah menerima laporan tersebut, Satuan Reskrim Polres Palpo melakukan Rangkaian penyidikan dan Penyelidikan, hingga hasil TEAM RESMOB pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekitar pukul 17.00 WITA bertempat di Jalan Cengkeh Kota Palopo menangkap pelaku tersebut (dikediamannya)” jelas Kasat Reskrim Polres Palopo AKP A. Aris Abu Bakar SH., MH, Jumat (21/5/21).
Diketahui identitas pelaku yaitu Sdr. YAYAN ADI SETIAWAN alias YAYAN, 27 Tahun, alamat Jalan Cengkeh Kel. Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo.
Dari hasil pemeriksaan keterangan Korban / Saksi dan pelaku, diketahui bahwa adapun wilayah yang kehilangan Clousure TKP :
1. Wilayah Lalong kab Luwu – 1 (satu) unit clousure
2. Wilayah karetan kab Luwu – 1 (satu) unit clousure
3. Wilayah Batu kota Palopo – 1 (satu) unit clousure
4. Wilayah dekat Lapas kota Palopo – 3 (tiga) unit clousure
5. Wilayah depan Bulog kota palopo – 2 (dua) unit clousure
6. Wilayah salobulo kota Palopo – 1 (satu) unit clousure
Pengakuan Pelaku pada saat dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Sat Reskrim Polres Palopo bahwa “Pelaku mengakui perbuatannya yaitu mengambil clousure tersebut di 9 sembilan titik yang berada di wilayah kota Palopo dan kab Luwu dengan alasan karena sakit hati dengan perusahaan karena uang proyek pekerjaannya tidak di bayar serta setelah pelaku mengambil clousure tersebut pelaku kemudian merusak dan membuang clousure tersebut” jelas pelaku
“Untuk saat ini Satuan reskrim Polres Palopo sementara melakukan pencarian barang bukti”tutup Aris.