Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Tim Penikam Polrestabes Makassar berhasil mengamankan dua remaja terduga penyalahguna dan bandar Narkotika. Keduanya berinisial AA (20) tukang gali kuburan Warga Pannampu dan S (16) warga Jalan Bilangin, Minggu dini hari (5/5/2019).
Berawal Tim Penikam yang dipimpinoleh Ipda Arief Muda melakukan patroli rutin melewati Jalan Sapiria menemukan pemuda gelagat mencurigakan.
“Kami menemukan dua remaja mencurigakan duduk di pinggir jalan, pas melihat anggota mendekati, dia mencoba melarikan diri,” ucapnya.
Lanjut Ipda Arief, lelaki AA terus memegang celana bagian kiri sambil menceburkan diri ke dalam got.
Melihat gelagat yang mencurigakan personil Tim Penikam langsung mengangkat AA dari got. Setelah memeriksa AA petugas menemukan 7 (tujuh) saset kosong dan 4 (empat) saset paket besar narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkusan rokok.
Pengakuan AA di hadapan petugas, membenarkan barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang sebelum nya disimpan di dalam saku celana sebelah kanan yang kemudian hendak dibuang untuk menghilangkan barang bukti.
Petugas mengamankan barang bukti berupa 4 saset paket besar narkoba jenis sabu, 1 unit kendaraan roda dua, 1 unit handphone, 1 buah dompet kecil, 1 buah pipet, 7 saset kosong, 1 bungkus rokok kosong dan sejumlah uang tunai ratusan ribu rupiah.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di serahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Makassar guna dilakukan pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut.
Miris memang, setiap tahun jumlah penyalahguna narkoba justru terus bertambah, baik yang digolongkan sebagai pecandu, yakni orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan secara fisik dan psikis. Maupun sebagai korban penyalahgunaan narkoba, yakni seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa atau diancam untuk menggunakan narkotika.
Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).
Dalil-dalil yang mendukung haramnya narkoba:
Pertama: Allah Ta’ala berfirman,
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157). Setiap yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang memberikan efek negatif.
Kedua: Allah Ta’ala berfirman,
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29).
Dua ayat di atas menunjukkan akan haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan diri sendiri. Yang namanya narkoba sudah pasti merusak badan dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah kita dapat menyatakan bahwa narkoba itu haram.
Ketiga: Dari Ummu Salamah, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if). Jika khomr itu haram, maka demikian pula dengan mufattir atau narkoba.
Keempat: Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari no. 5778 dan Muslim no. 109).
Hadits ini menunjukkan akan ancaman yang amat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya sendiri binasa. Mengkonsumsi narkoba tentu menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada kebinasaan karena narkoba hampir sama halnya dengan racun. Sehingga hadits ini pun bisa menjadi dalil haramnya narkoba.
Kelima: Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan narkoba termasuk dalam larangan ini.