Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Residivis pencurian dengan kekerasan (begal) yang dikenal sadis tidak segan melukai korbannya kembali ditangkap oleh anggota Resmob Polsek Panakkukang di back up Timsus Polda Sulsel, Minggu (31/3/19). Pelaku adalah QD (18) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex Dareda mengungkapkan, QD merupakan residivis curas yang dikenal sadis dan tida segan melukai korbannya apabila korban mencoba mempertahankan barangnya.
Lanjut AKP Alex, QD telah menjalani vonis pengadilan 4 tahun penjara akibat korbannya meninggal dunia, di wilkum Polsek Biringkanaya pada tahun 2014 dan baru bebas kurang lebih 3 bulan terakhir.
Setelah menghirup udara bebas, QD kembali melakukan aksi kejahatannya dengan merampas tas korban dan mengancam menggunakan sebila parang.
“Pelaku melakukan curas menyebabkan korban terjatuh dari motor kerena diancam dengan pelaku menggunakan sebilah parang,” ucap AKP Alex.
AKP Alex menerangkan, QD melakukan curas di Jalan Urip Sumoharjo depan perwakilan bus litha Kec. Panakkukang pada Maret 2019 bersama rekannya Mr. X (DPO) mengambil sebuah tas berisi hp oppo A37, oppo F9, satu unit laptop dan uang Rp. 3.000.000,.
Penangkapan QD berawal dari penyelidikan anggota Resmob Panakukkang yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Roberth Haryanto Siga di back up oleh anggota Timsus Polda Sulsel yang dipimpin Panit Timsus Polda Sulsel Ipda Artenius MB mengetahui keberadaan QD.
Tim pun kemudian mendatangi tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan QD di rumahnya. Selain mengamankan QD tim juga mengamankan barang bukti handphone milik korban.
Tidak berhenti di situ, tim kemudian melakukan pengembangan untuk mencari rekan QD melakukan curas. Namun diperjalanan pelaku mencoba memanfaatkan keadaan untuk kabur dari kawalan petugas.
Dengan melawan petugas dan mencoba melarikan diri, seketika juga petugas memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali namun pelaku tidak mengindahkan, terpaksa petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan cara melumpuhkan dengan timah panas dengan mengenai kaki bagian betis sebelah kanan dan betis sebelah kiri. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara guna penanganan medis Lebih lanjut.
Pengamat Sosial khusus masalah kemiskinan dari Universitas Indonesia, Priadi Permadi mengatakan, fenomena pelaku aksi begal yang terjadi pada sejumlah kota besar di Indonesia merupakan bentuk kejahatan kriminal yang sejajar dengan masalah ekonomi. Kesenjangan sosial dan kesulitan hidup yang terjadi menjadi salah satu faktor pemicu kejahatan pelaku pembegalan di jalanan.
Pemicu lainnya kemudian ditambah dengan tidak adanya pemerataan lapangan kerja membuat masyarakat terutama pemuda dengan pendidikan rendah semakin sulit untuk mencari penghasilan. Untuk itu, masalah inilah yang utamanya perlu diatasi.
Tak hanya itu, menurut Priadi, faktor kriminal itu juga didorong dengan adanya iklan maupun film di televisi yang menunjukkan hidup bergelimangan harta. Akibatnya, orang pun akan menggunakan segala cara agar bisa menjadi seperti itu.
Selain itu, faktor penegakan hukum pun tak luput dari perannya dalam meningkatkan jumlah kriminalitas. Dengan jumlah aparat kepolisian yang kurang, ditambah faktor ekonomi para penegak hukum tersebut, menjadi faktor lainnya kriminalitas seperti pembegalan meningkat.
“Seharusnya penegak hukum pun memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku kriminal tersebut. Jangan sampai kasus anak jalanan yang kemudian ditangkap dan bebas setelah ditebus menjadi salah satu faktor membuat anak jalanan tersebut berani melakukan kriminalitas lebih tinggi,” ucapnya.
Solusi yang dapat dilakukan untuk menghindarkan anak-anak dalam masalah seperti ini terutama orang tua dan pemerintah. Para orangtua seharusnya bersikap ekstra hati-hati dan memantau secara rutin setiap tahap perkembangan anaknya. Lalu pemerintah harus bekerja lebih maksimal lagi dalam mensejahterakan rakyatnya.
Misalnya, meringankan biaya pendidikan agar anak-anak memiliki ilmu dan skill yang bisa digunakan untuk meringankan beban orang tua mereka. Lalu memberikan dana/uang jatah bulanan kepada warga miskin. Membatasi jumlah penduduk tiap tiap pulau, sehingga tidak ada pertumbuhan yang terlalu tinggi di salah satu pulau/ pemindahan orang–orang ke pulau lain.