Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Resmob Polsek Tamalate meringkus spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang sangat meresahkan warga Jalan Dangko Kec. Tamalate Kota Makassar, Senin (29/10/18).
Panit reskrim Ipda Sugiman melalui Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Diaritz Felle, SIK menjelaskan pada saat penangkapan lelaki AR alias Indung (24) warga Jalan Dangko Kota Makassar yang merupakan pelaku curat terpaksa harus mengambil tindakan tegas dengan melepaskan timah panas ke arah kaki kiri dan kanan pelaku.
“Hal itu dilakukan karena pelaku lelaki AR mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat dilakukan pengembangan penunjukan TKP dan barang bukti”, Ungkap Kasubbag.
Selain mengamankan pelaku, resmob Polsek Tamalate yang di backup Resmob Polda Sulsel juga mengamankan dan menyita barang bukti 5 (lima) unit handphone dengan merk berbeda lalu 1 (satu) buah arit atau celurit alat yang dibawa pelaku pada saat memasuki rumah korbannya serta 1 (satu) buah linggis dan topi milik pelaku yang tertinggal di TKP setelah melakukan aksinya.
Dari hasil interogasi petugas pelaku AR alias Indung mengakui perbuatannya dan mebenarkan telah melakukan beberapa tindak pidana pencurian dan pemberatan di Jalan Dangko.
Terhitung ada delapan (8) TKP di Jalan Dangko pertama pada tanggal 25 juli 2018 mengambil 3 buah HP merek samsung tab 3 warna putih, samsung galaxi V warna putih, HP blackberry warna hitam, jaket warna biru,dompet yang berisikan surat-surat identitas dan ATM dengan kerugian korban sebesar 10 000. 000 juta rupiah.
Kedua, TKP jalan dangko masuk rumah pada tanggal 15 juni 2018 pelaku mengambil rokok dan uang sebesar Rp. 2. 500. 000.
Ketiga, TKP Jalan Dangko masuk rumah pada bulan juni 2018 mengambil HP Advan warna hitam dan surat – surat penting dalam rumah.
Keempat, TKP Jalan Dangko masuk rumah pada tanggal 15 juli 2018 pelaku masuk rumah dan mengambil uang Rp.200 000.
Kelima, TKP Jalan Dangko pada tanggal 07 juli 2018 pelaku masuk rumah mengambil cincin, kalung dan anting-anting emas sebanyak 9 gram emas dengan kerugian sebesar Rp 5. 000 000.
Keenam, TKP Jalan Dangko masuk rumah pada bulan Oktober 2018 pelaku masuk rumah dan mengambil HP Nokia warna biru, sendal, laptop Asus warna Putih serta TV LCD 23 inchi warna hitam.
Ketujuh, TKP Jalan Dangko masuk rumah pada bulan Oktober 2018, pelaku mengambil HP Samsung Young Z warna putih.
Kedelapan, Tkp jalan dangko masuk rumah pada bulan September 2018 pelaku masuk rumah mengambil HP Samsung.
Pelaku sendiri telah dilarikan ke RS. Bhayangkara terlebih dahulu untuk dilakukan pengobatan sebelum dibawah ke Polsek Tamalate untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, pungkasnya.