Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Anggota Resmob Polsek Panakkukang meringkus pelaku Curas Begal Jambret. Pelaku adalah DN alias Fayed (21) warga Jalan Barombong Raya diringkus, Kamis (24/1/19).
DN merupakan DPO yang selama ini dicari pihak kepolisian, mengetahui keberadaan DN tim resmob pun langsung bergerak dan mengamankan DN.
“DN diamankan di Mall Panakkukang Makassar,” ucap Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex Dareda.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar mengatakan, ada sembilan TKP DN melakukan curas di wilayah kota Makassar.
Diantaranya, DN bersama temannya melakukan jambret di Jalan Toddopuli Raya mengambil Hp Oppo A37 dan di dekat lampu merah Jalan Toddopuli mengambil tas warna hitam milik korban yang berisi uang Rp 500.000.
“Sebelumnya teman DN melakukan curas telah diamankan,” tambah AKP Alex.
Selanjutnya tim resmob membawa DN untuk melakukan pengembangan, namun di TKP DN mencoba kabur dengan melarikan diri sehingga petugas terpaksa melumpuhkan dengan tima panas di kaki kiri pelaku kemudian dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara.
Petugas sempat memberikan tembakan peringatan tiga kali ke udara namun tidak diindahkan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur menembak kaki pelaku.
Selanjutnya DN diamankan di Polsek Panakkukang untuk peroses lebih lanjut. (Humas Polrestabes Makassar)