Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Sat Reskrim Polres Palopo, melakukan penangkapan terhadap pelaku curat (pencurian dan pemberatan), dijalan KH. Ahmad Razak, sekitar jam 03.00 Wita, Senin (17/9).
Pelaku diketahui berinisial YD (18) warga Kel. Pajalesang Kec. Wara Kota Palopo, diringkus berdasarkan LPB / 38 / 1 / 2018 / SPKT / Res Palopo, Tgl 28 Januari 2018, LPB/ 76 / III / 2018 / SPKT / Res Palopo, Tgl 1 maret 2018 dan LPB/ 181 / V/ 2018 / SPKT / Res Palopo, Tgl 30 Mei 2018.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan, penangkapan dilakukan saat anggota Resmob Polres Palopo melakukan patroli dijalan KH. Ahmad Razak dan menemukan pelaku bersama tiga teman lainnya.
“YD bersama tiga orang rekannya, OB,RD dan ML mengendarai motor, berdasarkan pengamatan, ciri – ciri pelaku dan motor yang dikendarai persis dengan terduga pelaku,” Beber AKP Ardy Yusuf.
“Tim kemudian melakukan pengejaran, saat dihentikan dilakukan penggeledahan, dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian di tiga tkp,” Terang AKP Ardy Yusuf.
Dari tiga tkp, kerugian ditaksir mencapai Rp. 21.550.000. Pelaku yang telah diringkus kemudian dibawah ke Polres Palopo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Sumber : alurnews.com